Connect with us

Kalimantan Selatan

UMP Kalsel 2023 Naik 8,38 Persen Menjadi Rp 3,1 Juta

Diterbitkan

pada

Demo buruh di Kota Banjarmasin saat menuntut kenaikan upah beberapa waktu lalu. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel tersebut, maka nilai kenaikan UMP Kalsel yaitu dari semula Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977.

Kenaikan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti pada konfrensi pers yang digelar pada Senin (28/11/2022).

“Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel pada Kamis 24 November 2022 diberikan saran kepada Gubernur Kalsel nilai UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977,” katanya.

 

 

Baca juga: Hari Menanam Pohon Indonesia, PLN Tanam 2.000 Pohon di Kalsel

Kadisnakertrans Kalsel mengatakan, kenaikan UMP Kalsel 8,38 persen tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2023 di Kalimantan Selatan.

“Keputusan Gubernur ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2023,” ujar Irfan Sayuti.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan kenaikan UMP tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di Kalimantan Selatan di tengah inflasi dan kenaikan harga-harga bahan pokok.

Ia juga menambahkan keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan perusahaan dan pihak lainnya.

Baca juga: Baru Diresmikan, Pagar Jembatan Apung Siring Banjarmasin Penyok!

“Keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar,” ujarnya.

“Dengan kenaikan ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di Kalimantan Selatan,” tutup Kadisnakertrans Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->