Connect with us

Kanal

UMK Barsel 2020 Naik, 8,51%, Menjadi Rp 3.244.837

Diterbitkan

pada

Kepala Disnakertrans Barsel Agus In’Yulius. Foto : digdo

BUNTOK, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) Agus In’Yulius menyatakan tahun 2020 untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengalami kenaikan ,51%.

“Jadi UMK di Barsel untuk tahun 2020 sudah ditetapkan, naik mencapai 8,51% dibanding tahun 2019, nilainya Rp 3.244.837,47,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (5/11).

Ia mengungkapkan untuk UMK Barsel tahun 2019 Rp 2.990.385 dan setelah ada penetapan untuk UMP Kalteng, maka dilakukan penghitungan dengan segala pertimbangan akhirnya untuk UMK Barsel ditetapkan naik 8,51%.

“Jadi berdasarkan penetapan UMP Kalteng, maka kita mengusulkan pula UMK Barsel hingga adanya penetapan dengan kenaikan 8,51% di tahun 2020 nanti,” jelas Agus.

Lebih lanjut olehnya sekaligus mengingatkan kepada pihak perusahaan yang ada di wilayah Barsel, kiranya UMK Barsel tahun 2020 bisa jadi pedoman untuk setiap perusahaan.

“Perusahaan swasta bisa menyesuaikan nantinya dengan UMK yang sudah ditetapkan, kami akan terus melakukan pemantauan, sekaligus pengawasan,” tegas Agus.

Ditambahkan olehnya yang juga berharap kepada pihak pengusaha dan serikat pekerja di Barsel kiranya bisa turut serta bekerjasama serta saling dukung, sehingga terciptanya hubungan yang baik dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat di Barsel.

“Kita berharap dari dukungan semua pihak, sehingga terciptanya keharmonisan hubungan industrial di Barsel ini dengan baik, yang mana bisa meningkatkan pula tarap ekonomi dan kesejahtraan,” pungkas Agus. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->