Connect with us

HEADLINE

Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK

Diterbitkan

pada

Tim Hukum Hanyar Banjarbaru kembali datangi MK, Rabu (23/4/2025), mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025. Foto : tim hanyar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tak sampai tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru, Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru kembali datangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (23/4/2025) siang.

Tim Hukum Hanyar mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) selaku pemantau dan Prof Ir H Udiansyah MS selaku pemilih secara resmi mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025.

Dimana Keputusan KPU Kalsel tersebut menetapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru tahun 2024, yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Sebelumnya, putusan MK menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru pada 27 November 2024 melanggar pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 serta prinsip-prinsip Pemilu yang adil dan bebas, sebagaimana tercantum dalam paragraf 3.18.2 halaman 241.

Baca juga: Raih 52,15 Persen Suara, Lisa – Wartono Pemenang PSU Pilwali Banjarbaru

Muhamad Pazri, Ketua Tim Hukum Hanyar Banjarbaru mengatakan, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan bahwa Pilwali Banjarbaru tahun 2024 telah melanggar pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas Pemilu.

“Khususnya asas adil dan asas bebas dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sehingga haruslah dibatalkan,” ujar Ketua Tim Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri.

Nah, PSU Pilwali Banjarbaru yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 1 Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong.

Baca juga: Rapat Paripurna Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru “Bahimat Bakuat Barakat”

“Praktik ini tentu mencederai asas Pemilu yang jujur dan adil, serta merugikan masyarakat Banjarbaru,” tegas Pazri.

Adapun hasil PSU Pilwali Banjarbaru Paslon Nomor 1 meraih 56.043 suara, kolom kosong 51.415 suara. Total suara sah sebanyak 107.458 suara dan suara tidak sah berjumlah 3.358 suara.

Tim Hukum Hanyar menilai PSU Pilwali Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral. Dimana prinsip free and fair election dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.

Baca juga: Umat Katolik Gelar Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Palangkaraya

“Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan, sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang),” sebut Pazri.

Dalam permohonan, Tim Hukum Hanyar Banjarbaru meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.

Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak. Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca