Connect with us

HEADLINE

Tilep Uang Setoran Penjualan Sapi Disnakeswan HSS, Seorang Pengusaha Disidang 

Diterbitkan

pada

Mulyadi, selaku penyedia (penjual/pembeli) hewan ternak sapi program DPKUP Disnakeswan HSS pada Senin (14/11/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali ini kejahatan kerah putih diungkap dari program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode 2011-2016.

Mulyadi, selaku penyedia (penjual/pembeli) hewan ternak sapi program DPKUP Disnakeswan HSS pada Senin (14/11/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin didudukkan sebagai terdakwa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lelaki 52 tahun ini dituduh melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% dari hasil penjualan sapi ke kas daerah. Dimana seharusnya uang hasil penjualan sapi program DPKUP harus disetorkan 35% ke kas daerah.

“Uang yang terdakwa terima dari kelompok peternak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi (sehari-hari), usaha peternakan sapi miliknya,” kata JPU Masden Kahfi.

Baca juga: Dipanggil Bawaslu Kalsel, Kadisdikbud Muhammadun Akui Ajakan Coblos Golkar Hanya Spontanitas

Modus terdakwa Mulyadi melakukan aksinya yaitu dengan membujuk kelompok peternak bahwa untuk hasil penjualan sapi akan dibayarkan sendiri oleh terdakwa Mulyadi ke kas daerah.

“Namun faktanya oleh terdakwa Mulyadi tidak benar-benar disetorkan ke kas daerah,” ungkap JPU.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel 27 April 2022, perbuatan terdakwa Mulyadi menyebabkan negara rugi sebesar Rp313.500.000.

JPU menjerat terdakwa Mulyadi dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.

Baca juga: Aplikasi Sitarung Manis Optimalkan Kinerja Dinas PUPRP Banjar

Sementara subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Mulyadi bukanlah terdakwa tunggal, tahun 2022 lalu, kasus korupsi ini telah memenjarakan seorang ASN Disnakeswan HSS bernama Ahmad Romansyah.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Romansyah divonis bersalah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pria yang telah diberhentikan sebagai ASN ini juga dibebani pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp953.800.000.

Baca juga: Menjaga Kontestasi Aman Damai, Kapolres HSU Ajak Tokoh Ngobrol Santai

Sementara ditemui usai sidang dakwaan, penasehat hukum Mulyadi mengatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum. Pihaknya lebih memilih persidangan langsung ke tahap pembuktian.

“Tidak mengajukan keberatan (eksepsi),” kata Layonsari, penasehat hukum terdakwa yang ditunjuk pengadilan.

Sementara majelis hakim yang diketuai Suwandi bersama dua hakim anggota memerintahkan JPU untuk mengahdirkan saksi pada acara sidang selanjutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->