Connect with us

HEADLINE

Tilep Dana Desa, Mantan Kades di Tala Divonis 4 Tahun Penjara


Uang Pengganti 872 Juta atau Penjara 2 Tahun


Diterbitkan

pada

Terdakwa H Anang Mulyani yang mengikuti sidang putusan dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (8/3/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memvonis bersalah H Anang Mulyani mantan Kepala Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (8/3/2023) pagi.

Mejelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dan dua anggota memutus dengan pidana penjara 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurangan 1 bulan penjara.

Selain itu, Kades tiga periode ini juga diwajibkan untuk membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 872. 982.444 juta atau diganti kurungan selama 2 tahun penjara.

“Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak dapat membayar maka hartanya dilelang jaksa atau jika tidak cukup diganti kurungan 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.

 

Baca juga: Bedah Rumah Warga Dilakukan Polsek Banjarbaru Utara di Mentaos

Jika dilihat dari tuntunan, putusan majelis hakim terbilang cukup rendah dari tuntutan sebelumnya selama 6 tahun 6 bulan yang dilayangkan JPU dari Kejaksaan Tanah Laut.

Anang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Damit Hulu pada tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 872.982.444.

Ia didakwa dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti secara sah,” kata majelis hakim saat membaca putusan.

Baca juga: Rela Menunggu Lebih Sejam Demi Sembako Murah di Lapangan Murdjani

Majelis hakim juga mengatakan, unsur perbuatan memperkaya diri sendiri dan unsur merugikan keuangan negara atas perbuatan terdakwa telah terpenuhi.

Setelah divonis bersalah, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau menerima putusan.

“Pikir-pikir sesuai kata terdakwa tadi,” kata penasehat hukum terdakwa, Ernawati yang ditemui setelah persidangan.

Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut juga mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu selama rentan waktu 7 hari yang diberikan majelis sebelum memutuskan untuk banding atau menerima putusan.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->