Connect with us

Kanal

Tiga Kawanan Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres HST

Diterbitkan

pada

Kawanan pelaku curanmor berhasil diamankan polres HST. Foto : istimewa

BARABAI, Polres HST berhasil meringkus tiga kawanan curanmor yang melakukan aksi pencurian terhadap seorang Lansia di Jalan Geriliya Desa Mandingin RT 07/RW 02, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (30/6) pukul 02.00 Wita.

Para masing-masing berinisial RH (19), warga Alamat Birayang Timur RT 002/001 Desa Birayang Timur, Kecamatan Batang Alai Selatan yang masih berstatus mahasiswa.  Lalu ada MA (20), warga Batu Tangga RT 003/006 Desa Batu Tangga Kecamatan Batang Alai Timur, dan terakhir IR (25), warga Kias RT 003/001 Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan.

Peristiwa bermula saat sekitar pukul 00.30 Wita,  korban Jara’ie (63), warga Jl Geriliya Desa Mandingin RT 07 /02  Kecamatan Barabai sedang duduk di pos kamling dengan warga. Karena saat itu sudah larut malam, korban pulang ke rumah yang tak jauh dari lokasi dia nongkrong.

Sebelum naik ke rumah, Jara’ie sambil melihat kendaraan anaknya yang masih ada di samping rumah dalam keadaan terparkir usai digunakan anaknya. Setelah naik ke rumah, ia sempat membuat kopi dan tidak berselang lama mendengar suara kendaraan yang jalan seperti kendaraan anaknya.

Jara’ie mencoba melihat keberadaan anaknya dan menemukan anaknya sedang tertidur pulas. Curiga akan hal tersebut, Jara’ie melihat keluar. Benar saja, kendaraan milik anaknya tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan  segera melapor ke SPKT Polres HST.

Seminggu setelahnya,  Polres HST yang melakukan lidik dan akhirnya menangkap para tersangka. Terlebih dulu diamankan adalah RH dan MA. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 17 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang 7 cm. Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan dilapisi lakban warna hitam dengan panjang 19 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka RH.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H mengungkapkan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, motor hasil curian tersebut telah dijual kepada IR dan dengan segera pelaku langsung diamankan.

“Setelah diinterogasi sepeda motor tersebut telah dijual kepada IR seharga Rp. 1.000.000, ke 3 tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut Polres HST berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha MIO warna putih dengan Nopol DA 6924 AV dengan BPKB dan STNK, 1 buah Gembok, 1 buah Kunci kontak sepeda motor, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Sigma tanpa terpasang Nomor Polisi, 1 buah Kunci Ringpas yang terbuat dari besi, dan 2 buah Anak kunci palsu yang terbuat dari besi.

Kapolres HST menjelaskan untuk tersangka  RH dan MA akan dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan IR dijerat dengan pasal 480 KUHP. Pada kesempatan yang sama Kapolres HST juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST atas kerja kerasnya sehingga kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dapat diungkap.

“Semoga dengan keberhasilan anggota dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Terhadap Polri khususnya Polres HST dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati – hati dalam memarkir kendaraan dan kalau perlu di tambah kunci ganda,” tegas Kapolres HST. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->