Connect with us

Kabupaten Kapuas

Tiga Kali Pelanggaran Narkoba, Anggota Polres Kapuas Dipecat  

Diterbitkan

pada

PTDH salah satu anggota Polres Kapuas, Senin (23/5/2022). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Brigpol Ahmad Hafiz Ansari diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam pelanggaran penggunaan narkoba. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar upacara yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5/2022).

Kapolres Kapuas melakukan pemecatan terhadap anggota karena yang bersangkutan melanggar kode etik dan disiplin polri, PTDH menjadi sanksinya.

“Hari ini seorang anggota Polres Kapuas dilakukan PTDH karena melakukan pelanggaran. Ini merupakan salah satu wujud dalam realisasi komitmen kami memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar,” ungkapnya.

 

 

Baca juga: Wabah PMK Mulai Dirasakan Pedagang Daging, DKP3: Virus Tidak Menular ke Manusia

Dikatakan, PTDH dilakukan dengan berbagai proses yang cukup panjang, mulai dari pemanggilan hingga permintaan untuk mengubah perilakunya. Brigpol Ahmad Hafiz Ansari sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba.

“Dengan sangat terpaksa kami lakukan PTDH demi institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres Kapuas,” tegas AKBP Qori Wicaksono.

“Saya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu. Saya minta personel Polres Kapuas agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->