Kabupaten Kapuas
Tiga Kali Pelanggaran Narkoba, Anggota Polres Kapuas Dipecat
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Brigpol Ahmad Hafiz Ansari diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam pelanggaran penggunaan narkoba. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar upacara yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5/2022).
Kapolres Kapuas melakukan pemecatan terhadap anggota karena yang bersangkutan melanggar kode etik dan disiplin polri, PTDH menjadi sanksinya.
“Hari ini seorang anggota Polres Kapuas dilakukan PTDH karena melakukan pelanggaran. Ini merupakan salah satu wujud dalam realisasi komitmen kami memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar,” ungkapnya.
Baca juga: Wabah PMK Mulai Dirasakan Pedagang Daging, DKP3: Virus Tidak Menular ke Manusia
Dikatakan, PTDH dilakukan dengan berbagai proses yang cukup panjang, mulai dari pemanggilan hingga permintaan untuk mengubah perilakunya. Brigpol Ahmad Hafiz Ansari sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba.
“Dengan sangat terpaksa kami lakukan PTDH demi institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres Kapuas,” tegas AKBP Qori Wicaksono.
“Saya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu. Saya minta personel Polres Kapuas agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
Bisnis2 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


