Connect with us

HEADLINE

Terusir di Tanah Sendiri, Kakek Muhammad Gugat PT AP I ke PN Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Kakek Muhammad didampingi kuasa hukum Samsul Hidayat melakukan pendaftaran gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Foto : devi

BANJARBARU, Kali ketiga PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor digugat pemilik lahan yang tengah digarap untuk perluasan Bandara. PT AP I mengklaim sudah membayar sesuai dengan ketentuan prosedur dan menyatakan tidak ada sengketa lahan lagi. Dalam kurun 2017-2018, PT AP I Bandara Syamsudin Noor sudah digugat oleh tiga pemilik lahan yang masih belum diganti rugi.

Salah satunya, Muhammad bin Ma’ruf (70), pemilik lahan di kawasan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin terpaksa terusir dari lahan peninggalan orang tuanya sendiri.

Padahal ia dan keluarga sempat bertahan di lokasi lahan yang disengketakan dengan pihak PT Angkasa Pura 1 Bandara Syamsuddin Noor, namun dengan dukungan aparat di Banjarbaru ia dan keluarganya akhirnya menyerah dan tergusur.

“Tanahku tepakai bandara, tapi kada dibayari,” ujar Muhammad.

Kuasa Hukum pada Kantor Hukum  Sudarsono , Samsul Hidayat SH MH yang turut mendampingi Muhammad menjelaskan terkait gugatannya yang mana , kliennya Muhammad bin Ma’ruf pada saat dilakukan pembebasan lahan di kawasan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, tidak menerima ganti rugi lahan atau pembayaran sepeserpun.

Untuk itu Kakek Muhammad tetap mengerjakan lahan perkebunan seluas 8 hektare. Namun akhirnya ia digusur oleh pihak PT Angkasa Pura I, karena dinilai telah menempati dan menguasai lahan yang telah dibayar dan dibebaskan.

“Bapak Muhammad sempat bertahan namun diusir dan keluarganya yang mempertahankan lahan tersebut akhirnya digusur oleh PT Angkasa Pura tanpa ada perintah pengadilan,” ujar Samsul Hidayat.

Menurut Samsul Hidayat untuk mendapatkan hak dan keadilan atas tanah tersebut, Muhammad mengajukan gugatan perdata terhadap PT AP 1 Bandara Syamsuddin Noor ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Saat ini sudah dalam tahap administrasi yang diperkirakan dua minggu kedepan sudah dapat sidangkan.

Hal ini dilakukan, karena kliennya ingin mendapatkan haknya kembali atas lahan yang kini digarap untuk pembangunan perluasan bandara. T

Tentang alas kepemilikan lahan Muhammad, kuasa hukumnya mengatakan, alas kepemilikan lahan yang dipegang adalah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang dibuat pada tahun 1955 dan belum pernah dipindahtangankan. Menurut Samsul Hidayat, kliennya tidak pernah menjual lahan yang ia terima sebagai warisan dari orangtuanya atas nama Ma’ruf.

“Alhamdulillah laporan gugatan telah kita sampaikan ke Pengadilan Banjarbaru dan telah mendapatkan nomor perkara 29,” ungkap kuasa hukum.

Muhammad kini tinggal di Kecamatan Gambut menyatakan, ia tidak tahu harus berbuat apalagi agar tanahnya bisa ia kuasai kembali. Namun, melalui kuasa hukum yang bersedia membantunya melalui jalur hukum, ia berharap bisa mendapatkan semua hak-haknya kembali.

Humas PN Banjarbaru Muhammad Aulia Reza Utama kepada Kanal Kalimantan membenarkan adanya gugatan yang dimasukan oleh kuasa hukum Muhammad tersebut. Perkara gugatan terhadap PT AP I Bandara Syamsuddin Noor menjadi tiga perkara. Dua diantaranya sudah dalam persidangan, dan satu dalam tahap pelengkapan administrasi

“Semua gugatan PT Angkasa Pura terkait dengan masalah pembebasan lahan,” kata Humas PN Banjarbaru. (devi)

Reporter:Devi
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->