NASIONAL
Terungkap! Nurdin Abdullah Diduga Terima Uang dari Sejumlah Kontraktor
KANALKALIMANTAN.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Selain dari Agung Sucipto, selaku kontraktor, orang nomor satu di Sulses itu diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lainnya.
Pada konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor terkait pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
“Selain itu NA (Nurdin Abdullah) juga diduga menerima uang dari kontraktor lain,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Menurut Firli, sejumlah uang yang diterima Nurdin beberapa kali disalurkan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri (SB). Namun pimpinan lembaga antikorupsi ini tidak menyebutkan nama-nama pemberi uang itu.
Adapun sejumlah uang yang diterima Nurdin di antaranya, pada akhir 2020 dana sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 melalui SB Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 masih melalui SB menerima Rp 2,2 miliar.
KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu diberikan diduga sebagai pelicin, guna memuluskan jalan untuk mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai terduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (suara.com)
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Apresiasi Malam Ta’aruf MTQ ke‑37 Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Wakil Rakyat Kalsel Tak Satupun Muncul, Warga Sidomulyo 1 Kecewa
-
HEADLINE3 hari yang laluMencari 11 Anggota DPR RI Dapil Kalsel Tapi Tak Pernah Muncul di Banua
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPawai Ta’aruf MTQ Ke-37 Kalsel Bupati dan Wabup HSU Turun Bagikan Buah Tangan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCetak Sawah di Kabupaten Kapuas Kementan RI Kirim Ratusan Alsintan


