Hukum
Tergoda Uang Saat Cuci Mobil Pelanggan, Pria Ini Dibawa Polisi
BANJARBARU, Tergiur melihat uang puluhan juta, Suriansyah (29) tergoda ambil uang bukan haknya dari dalam mobil pelanggan yang sedang dicuci mobilnya. Ya, Suriansyah tercatat sebagai salah satu karyawan pencucian mobil Shafwah Clean, jalan A Yani, Guntung Manggis, Landasan Ulin. Ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Unit Buser Polres Banjarbaru, karena terbukti sudah melakukan pencurian uang milik M Fakhry yang merupakan pelanggan tempat cuci mobilnya sendiri.
Kejadian pencurian tersebut terjadi Kamis, (16/7), saat korban sedang mencuci mobilnya di Shafwah Clean. Uang tunai sebanyak Rp 30 juta yang disimpan korban di laci mobil bagian tengah raib begitu saja.
“Sebelum mobil saya dicuci di sana, saya meletakan uang milik saya di dalam laci mobil,†ucap M Fakhry.
“Setelah selesai dicuci, saya kemudian membuka laci tempat saya menaruh uang saya tadi, dan mendapati uang sudah tidak ada lagi,†tambahnya.
M Fakhry langsung lapor polisi, Unit buser Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di tempat cuci mobil itu. Saat itu anggota kepolisian merasa ada hal yang ganjil dari salah satu pegawai pencucian mobil. Atas kecurigaan tersebut polisi melakukan introgasi terhadap semua karyawan yang ada di sana.
“Saat itu kami merasa sangat curiga satu karyawan Shafwah Clean, gelagatnya sangat mencurigakan,†kata korban.
Awalnya tersangka tidak mau mengakui perbuatannya, setelah dilakukan introgasi secara mendalam, kemudian tersangka mengakui dan mengatakan uang tersebut disimpan di rumah temannya di Martapura. Mengantongi informasi dari tersangka, Unit Buser Polres Banjarbaru bergerak ke Martapura untuk melakukan penggeledahan di rumah teman tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa  uang tunai Rp 15 juta, tabungan BRI yang berisi saldo sebesat sepuluh juta rupiah, satu unit HP merk Vivo dan empat buah baju kaos warna hitam,†ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE18 jam yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Kabupaten Banjar23 jam yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Serahkan Satyalancana Karya Satya di Hari Kemerdekaan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih





