Kriminal Banjarmasin
Terekam CCTV Embat Tiga HP, Dua Lelaki di Banjarmasin Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur menangkap dua pencuri handphone milik para pegawai rumah makan BFC Dou di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
DN (37) dan A (39), dua pelaku yang nekat mengambil tiga unit handphone pada Sabtu (31/8/2024) sekitr pukul 12.30 Wita, saat rumah makan sedang sepi.
Aksi dua warga Banjarmasin Selatan itu terekam CCTV. Kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor, salah seorang pelaku langsung memasuki rumah makan dan mengambil handphone, sedangkan satu pelaku menunggu di depan.
Baca juga: Latihan Kesiapsiagaan Operasi Bentrok Dua Kubu Pasca Pilkada
Pencurian tersebut ketika korban meninggalkan ponsel di atas meja saat berada di dapur rumah makan.
Atas kejadian itu, dua karyawan rumah makan mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000 setelah tiga unit ponsel mereka dicuri.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
DN dan A berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Subdit IIl Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Resta, dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan pada Rabu (4/9/2024) dini hari.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 Wita,” kata lpda Partogi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain dua unit handphone dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui “Adira Menyapa Sahabat”
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Bersihkan Saluran Irigasi Riam Kanan, Ini Jadwalnya
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Uang Kaget Lagi x Bedah Rumah Berikan Bantuan ke Buruh Tambak Ikan Bandeng
-
Kalimantan Barat2 hari yang lalu
Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
-
Kota Palangkaraya3 hari yang lalu
Rumah Dinas Telkom Palangkaraya Terbakar
-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Bappedalitbang Gelar Dapat Finalisasi Renja Perubahan 2024
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Tradisi Baayun Maulud Museum Lambung Mangkurat, Meneladani Nabi Sejak Dini