Kriminal Banjarmasin
Terekam CCTV Embat Tiga HP, Dua Lelaki di Banjarmasin Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur menangkap dua pencuri handphone milik para pegawai rumah makan BFC Dou di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
DN (37) dan A (39), dua pelaku yang nekat mengambil tiga unit handphone pada Sabtu (31/8/2024) sekitr pukul 12.30 Wita, saat rumah makan sedang sepi.
Aksi dua warga Banjarmasin Selatan itu terekam CCTV. Kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor, salah seorang pelaku langsung memasuki rumah makan dan mengambil handphone, sedangkan satu pelaku menunggu di depan.
Baca juga: Latihan Kesiapsiagaan Operasi Bentrok Dua Kubu Pasca Pilkada

Pencurian tersebut ketika korban meninggalkan ponsel di atas meja saat berada di dapur rumah makan.
Atas kejadian itu, dua karyawan rumah makan mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000 setelah tiga unit ponsel mereka dicuri.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
DN dan A berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Subdit IIl Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Resta, dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan pada Rabu (4/9/2024) dini hari.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 Wita,” kata lpda Partogi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain dua unit handphone dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui “Adira Menyapa Sahabat”
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluEl Nino Sebabkan Situasi Hidrologis Kalsel Semakin Menurun
-
Olahraga1 hari yang laluSubhan Nor Yaumil Pimpin ICF Kalsel, Tour de Loksado Dihidupkan Kembali
-
HEADLINE2 hari yang laluPrakiraan Cuaca BMKG: Kalsel Masih Cerah Sepekan ke Depan
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluWarga RT 42 Cempaka Minta Perbaikan Infrastruktur Lewat Ketua DPRD Banjarbaru
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu229 Kejadian Karhutla di Jekan Raya Periode 1 Juni – 24 Agustus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluInovasi “PASTI” SDN Hambuku Lima, Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Tahan Banting





