Kriminal Banjarmasin
Terekam CCTV Embat Tiga HP, Dua Lelaki di Banjarmasin Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur menangkap dua pencuri handphone milik para pegawai rumah makan BFC Dou di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
DN (37) dan A (39), dua pelaku yang nekat mengambil tiga unit handphone pada Sabtu (31/8/2024) sekitr pukul 12.30 Wita, saat rumah makan sedang sepi.
Aksi dua warga Banjarmasin Selatan itu terekam CCTV. Kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor, salah seorang pelaku langsung memasuki rumah makan dan mengambil handphone, sedangkan satu pelaku menunggu di depan.
Baca juga: Latihan Kesiapsiagaan Operasi Bentrok Dua Kubu Pasca Pilkada

Pencurian tersebut ketika korban meninggalkan ponsel di atas meja saat berada di dapur rumah makan.
Atas kejadian itu, dua karyawan rumah makan mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000 setelah tiga unit ponsel mereka dicuri.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
DN dan A berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Subdit IIl Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Resta, dan Macan Polsek Banjarmasin Selatan pada Rabu (4/9/2024) dini hari.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada hari Rabu sekitar pukul 01.00 Wita,” kata lpda Partogi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain dua unit handphone dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui “Adira Menyapa Sahabat”
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE1 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya1 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN Hadirkan Fasilitas Air Minum Osmosis di SMPN 3 Banjarbaru


