Connect with us

Kota Banjarmasin

Terbukti Melakukan Penadahan, Suami Bandar Arisan Online Fiktif Divonis 12 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Majelis hakim vonis suami bandar alirasan online fiktif dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti sebagai penadah. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memutuskan Mahesa Satrio Wiguna atau MS, suami bandar arisan online fiktif Rizky Amalia, diputus bersalah dengan masa hukuman 1 tahun penjara.

Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan awal yakni selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji.

Sebelumnya MS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 jo 55 KUHP yang diartikan sebagai pembantu kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Dalam sidang putusan yang digelar PN Banjarmasin, Selasa (30/8/2022), majelis hakim memutus MS tidak bersalah atas pembantuan kasus penipuan sebagaimana pasal dituntutkan yakni 378 jo 55 KUHP.

 

 

Baca juga: Jembatan Paringin Ditutup, Ada Pekerjaan Rangka Penopang Pelat Darurat

MS bersalah melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan tanpa disertai denda.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tanpa denda hanya hukuman badan,” ujar JPU Radityo Wisnu Aji, melalui pendamping Safiri, saat ditemui terpisah seusai persidangan.

Adapun terdakwa MS mengatakan menerima saja atas putusan perkara tersebut. Sedangkan JPU Radityo Wisnu Aji, melalui pendamping Safiri mengatakan masih pikir-pikir.

“Dalam hal itu terdakwa menyatakan menerima sementara kami dari JPU menyatakan pikir-pikir, terkait banding dan sebagainya,” tegasnya.

Majelis hakim pun memberikan waktu sepekan untuk MS memutuskan untuk menerima atau melakukan banding.

Sebagaimana diketahui, Mahesa mantan anggota Polri adalah istri dari terpidana bandar arisan online fiktif Banjarmasin Rizky Amalia yang sempat viral di jagat maya dan menjadi pemberitaan publik.

Baca juga: Dua Tahun Vakum, Porseni Guru-Tenaga Kependidikan se Banjarmasin Selatan Digelar

Rizky Amalia sudah divonis oleh Majelis Hakim bersalah dengan penjara 1 tahun 9 bulan, Amalia juga diwajibkan untuk membayar kerugian korbannya senilai Rp 650 juta lebih pada sidang putusan Senin (1/8/2022) di PN Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->