Kriminal Banjarmasin
Tendang Mantan Pacar, Lelaki di Banjarmasin Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang laki-laki berinisial EF (26) di Kota Banjarmasin ditahan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Warga Kelurahan Belitung Darat Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditangkap polisi setelah menganiaya UK (20) -mantan pacar EF-.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aries Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kontrakan Jalan Belitung Darat, Gang 17 Juli, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Polisi membeber, motif penganiayaan itu terjadi lantaran EF sakit hati dengan UK karena tidak mau diajak balikan setelah putus pacaran.
Baca juga: Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
Sabtu (13/4/2024) malam, UK merasa tidak enak badan dan meminta tolong kepada temannya S untuk mengantar berobat, namun ketika S datang, UK ternyata sudah minum obat.
Kemudian UK minta tolong kembali untuk diantar membeli makanan dan menarik uang dari aplikasi DANA di sebuah toko ponsel.
Sepulang dari toko ponsel dan tiba di rumah kontrakan, EF datang marah-marah dengan mengatakan kepada UK “Hanyar ampihan lawan aku sudah lawan lakian lain (baru putus dengan saya, sudah dengan lelaki lain)”.
S teman UK yang saat itu masih di kontarkan UK disuruh untuk pergi, sementara EF mengikuti UK masuk ke dalam rumahnya. Saat keduanya berada di dalam rumah kontrakan itulah penganiayaan terjadi.
Baca juga: Kapuas Expo 2024, Ini Kata Pj Bupati Erlin Hardi
“Saat itu EF masih ingin berpacaran dengan UK, tetapi UK tidak mau lagi pacaran kembali,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Masih lanjut Kanit Reskrim, UK yang merasa kesal dengan mantan pacar langsung memukulnya menggunakan tangan kosong ke arah muka.
Meski UK sempat menangkis pukulan, tapi karena kalah kuat tubuhnya jatuh terlentang.
Tak sampai disitu, EF kemudian menarik tangan UK dan menyeretnya sambil menendang-nendang tubuh EF.
“EF berhenti menganiaya ketika warga dan Ketua RT setempat datang untuk melerai. Saat itu teman UK perempuan juga ikut melerai,” ujarnya.
Baca juga: Apel Besar dan Halalbihalal, Sekda Kapuas: Tingkatkan Disiplin ASN
Setelah kejadian itu, UK kata Kaniteskrim langsung melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus EF di kediamannya pada Rabu (17/4/2024). Polisi telah mengantongi barang bukti hasil VER atau Rontgen korban.
“Saat ini tersangka berada di Polsek Banjarmasin Barat dan atas perbuatannya ia terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Iptu Firuza. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHaornas 2026: Aktivitas Fisik Jadi Gaya Hidup Keseharian Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKadisdikbud HSU Lepas Peserta GSI Tingkat Provinsi ke Banjarbaru
-
Ekonomi2 hari yang laluBRI Multiguna Pre-Approved, Solusi Kebutuhan Berbagai Rencana Anda
-
HEADLINE22 jam yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
Kabupaten Balangan22 jam yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai
-
PLN UIP3B KALIMANTAN21 jam yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa


