Connect with us

Politik

Tak Punya Alat dan Berbahaya, APK di Baliho Besar Berbayar Tak Diturunkan

Diterbitkan

pada

Penertiban APK yang digelar Bawaslu Banjar bersama tim gabungan penertiban. Foto : rendy

MARTAPURA,  Atas dasar pertimbangkan keselamatan Bawaslu Banjar dengan dibantu Satpol PP Banjar, tidak menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang terpampang di papan-papan besar berbayar di sepanjang jalan A Yani Kabupaten Banjar.
Meski tepati janji sebelumnya, Bawaslu Banjar Senin (15/4/2019)  digelar penertiban APK gabungan dengan dibantu oleh beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Banjar beberapa titik kecamatan di sepanjang jalan A Yani. Dalam penertiban APK serentak tersebut setidaknya melibatkan jajaran Bawaslu Banjar hingga tingkat kecamatan dan dibantu 120 personil Satpol PP Banjar.
Namun dalam penertiban APK yang dilaksanakan secara serentak hari ini dari berdasarkan pantauan Kanal Kalimantan tidak menurunkan APK yang terpampang pada bilboard-bilboard besar yang berbayar. Dalam penertiban tersebut terpantau alat yang digunakan saat melaksanakan pembersihan APK tersebut juga hanya menggunakan alat seadanya,  seperti pisau dan palu.


Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Banjar, Rizki Wijaya Kusuma mengatakan penurunan APK berbayar tersebut sengaja tidak diturunkan karena memang mempertimbangkan banyak hal seperti diantaranya keselamatan saat mencabut APK yang rata-rata terpampang di atas ketinggian dan sulit untuk dinaiki bila hanya mengandalkan alat seadanya.
“Kenapa hari ini kita tidak melaksanakan penertiban terhadap bilboard/baliho berbayar itu karena mempertimbangkan keamanan,  baliho berbayar yang ditempatkan tinggi dan besar itu rentan sekali bila dicabut, lihat saja aliran listrik yang membentang kalau APK dicabut bisa saja membahayakan petugas,” jelasnya.
Ditanya ketidak kesiapan Bawaslu saat menertibkan APK pada hari ini,  Rizki menepiskan hal tersebut,  mengingat untuk APK yang berbayar tersebut sebelumnya sudah di koordinasikan dengan caleg masing-masing di sekretariat partai politik.
“Ketika kita berikan waktu hingga besok Selasa (15/4), masih saja tidak ditertibkan maka kita yang akan melaksanakan penertiban,” pungkasnya.
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Banjar, Hairul Falah mengatakan, untuk APK yang berbayar Bawaslu Banjar sudah mengkoordinasikan dengan partai politik di Kabupaten Banjar agar menindak lanjuti dan menurunkan ‘sampah politik’ masing-masing.


“Mengenai APK yang berbayar itu Kita sudah koordinasikan dengan partai politik, kita harapkan mereka mencabut APKnya masing-masing pada hari ini,” harapnya.
Sementara para peserta Pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU). Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu Nomor 7/2017.
Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018. Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.  (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->