HEADLINE
Tak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
Syahrial: Komisi III Dukung Investasi di Banjarbaru, Tapi Ikuti Aturan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah lapangan padel disorot karena belum memiliki perizinan lengkap, terutama terkait penggunaan lahan. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru diminta menindak tegas atau menyegel lapangan padel yang tidak memiliki PBG dan NIB.
Termasuk memastikan lokasi sesuai untuk fasilitas olahraga dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, semisal kebisingan dan parkir.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kota Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru turun lapangan cek pembangunan lapangan padel yang sedang dikerjakan, maupun yang sudah beroperasional, Rabu (1/4/2026) siang.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial kepada Kanalkalimantan.com.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam Ditertibkan

Komisi III DPRD Kota Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru turun lapangan cek lapangan padel yang sedang dibangun, maupun yang sudah beroperasional, Rabu (1/4/2026) siang. Foto: bie
Ada empat lapangan padel di Kota Banjarbaru yang didapati tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Leon Padel Club di Jalan Taman Gembira, tidak memiliki NIB dan PBG, disetop Disperkim Banjarbaru.
- Pendowo Padel Club arah perkantoran Gubernur tidak mengantongi NIB dan PBG, disetop Disperkim Banjarbaru.
- Hedera Padel Club di Jalan Purnawirawan diminta ubah dari izin futsal ke izin padel.
- Soccotra Padel, disetop alias dihentikan Disperkim Kota Banjarbaru, ada NIB, tapi tidak memiliki PBG.
“Empat lapangan padel itu yang kami cek terkait perizinannya, ada yang sama sekali tidak memiliki PBG dan NIB, ada punya NIB, tapi tidak ada PBG,” kata Iyal -biasa disapa-.
Baca juga: Kontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Gubernur Kalsel: Target Selesai 2028

Komisi III DPRD Kota Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru turun lapangan cek lapangan padel yang sedang dibangun, maupun yang sudah beroperasional, Rabu (1/4/2026) siang. Foto: bie
Anggota DPRD Banjarbaru dari Partai Golkar ini menyatakan dokumen PBG wajib dimiliki sebelum bangunan itu bisa digunakan secara legal. Pengelola gedung yang belum mengantongi PBG tak dapat mengajukan sertifikat laik fungsi sebagai bukti bangunan telah layak digunakan.
“Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan sertifikat laik fungsi,” ujar Iyal.
Sekadar diketahui untuk izin usaha lapangan padel di Kota Banjarbaru wajib dipenuhi melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 77210 (aktivitas penyewaan lapangan) atau sejenisnya.
Dokumen penting lainnya meliputi PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL).
Baca juga: 900 Pendaki Kunjungi Gunung Hauk Selama Libur Lebaran
Ketua Komisi III menegaskan setiap pembangunan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk memiliki izin lingkungan dan PBG.
“Setiap pengembang harus mengikuti aturan, yakni mengantongi izin lokasi maupun PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Bagi yang belum, kami minta segera mengurusnya,” tegasnya.
Meski begitu, Iyal menyambut positif pembangunan fasilitas olahraga modern seperti lapangan padel. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan Kota Banjarbaru mulai dilirik investor di sektor olahraga.
“Pada prinsipnya kami mendukung, karena ini menandakan Kota Banjarbaru semakin berkembang dan menarik minat investasi,” katanya.
Iyal mengingatkan pembangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan kemudian hari, sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, Komisi III meminta Disperkim Kota Banjarbaru diminta meningkatkan pengawasan dan tidak segan memberikan teguran maupun sanksi jika ditemukan pelanggaran. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
HEADLINE3 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Ekonomi2 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





