Kota Banjarmasin
Tabrak Lari di Banjarmasin, Sopir Sigra Ugal-ugalan dalam Kondisi Mabuk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengemudi mobil Daihatsu Sigra dengan nomor plat DA 1289 MF, yang sempat melakukan tabrak lari di tiga tempat kejadian pada Senin (15/3/2021) malam, dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya melalui Kanit Gakkum AKP Eska P membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan, pengemudi di bawah pengaruh minuman keras,” ujar AKP Eska, Selasa (16/3/2021) petang.
Eska mengungkapkan, untuk pengemudi bernama Muhammad Syahril (23), warga Jalan Ray II, Kelurahan Sungai Pitung, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), mengaku pergi ke Martapura bersama temannya untuk mengambil kue.
“Sebelum berangkat itu, ngakunya sudah minum-minuman beralkohol terlebih dahulu di rumah,” ungkap AKP Eska.
Nah, saat kembali dari Martapura kemudian melintas di kawasan Kota Banjarmasin, mobil yang dikemudikan oleh Muhammad Syahril melaju dengan kecepatan tinggi menyerempet sebuah sepeda motor Honda Spacy DA 6624 VC yang dikendarai oleh Diana Riani.
Bukannya berhenti, pemuda tersebut malah tancap gas untuk melarikan diri. Membuat beberapa pengendara yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar mobil Daihatsu Sigra berwarna putih tersebut.
“Saat di Jalan Taman Sari tepatnya di depan kediaman rumah dinas Wakil Gubernur, mobil tersebut kembali menabrak pengendara sepeda motor Honda Scoppy DA 6259 BBM,” ucapnya.
Selanjutnya, pengemudi mobil tersebut berhasil diamankan ke halaman kediaman Wakil Gubernur, oleh warga dibantu dengan petugas piket kediaman Wakil Gubernur.
Lokasi pertama di Jalan Kuripan, kemudian kejadian kedua di Jalan A Yani Km 2 depan RS Ulin, dan lokasi ketiga di Jalan MT Haryono dekat Wong Solo, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Arip (24), seorang saksi mata mengatakan, saat itu ia tengah berkendara dari jalan Kolonel Sugiono menuju jalan A Yani Km 1, saat di depan RS Ulin terkejut dan refleks mengubah arah sepeda motornya ke sebelah kiri karena mendengar suara mobil yang menabrak sesuatu.
Peristiwa tabrak lagi di tiga tempat ini membuat 4 orang korban luka-luka dan 3 buah kendaraan rusak.
Untuk saat ini, pengemudi mobil dan rekannya, bersamaan dengan mobil bernomor polisi DA 1289 MF, diboyong Unit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin ke Mapolresta Banjarmasin.
Pihak kepolsisin sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap pengemudi karena pasal yang dikenakan ialah Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, korban hanyar mengalami luka ringan dan hanya menyebabkan kerugian materil. Ancaman hukumannya pun d ibawah 1 tahun,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tius)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Hukum2 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluPemprov Kalsel Serahkan Bantuan Kependidikan Program Paket 13 Kabupaten Kota
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWacana Asesor Aktivis HAM Jadi Alat Diskriminasi Aktivisme
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara21 jam yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluWamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar





