PUPR PROV KALSEL
Susun Pergub Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Dinas PUPR Kalsel Gelar FGD
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
FGD terkait penyusunan regulasi ini digelar di Banjarmasin, Kamis (12/6/2025) siang dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai kabupaten/kota.

Baca juga: Proses di Kemendagri, Pelantikan Lisa-Wartono Tunggu Jadwal Gubernur Kalsel
Penyusunan Pergub ini merupakan turunan dan pendetailan dari berbagai regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023.
Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Wahid Ramadani melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nursjamsi, menjelaskan bahwa Pergub ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan prosedur pengadaan tanah skala kecil di seluruh kabupaten/kota.
“Kami di Dinas PUPR Bidang Pertanahan memang sedang menyusun Pergub ini agar pengadaan tanah, khususnya untuk skala kecil, bisa seragam di seluruh Kalsel,” ujar Nursjamsi.

Baca juga: APBD 2024 Banjarbaru Realisasi Pendapatan Mencapai 119,7%
Ia menambahkan, saat ini regulasi dari pemerintah pusat lebih banyak mengatur pengadaan tanah skala besar. Sementara untuk skala kecil, belum ada pedoman teknis yang menyeluruh dan seragam, sehingga kerap menimbulkan perbedaan di tingkat daerah.
“Kita berharap dengan adanya Pergub ini, pengadaan tanah skala kecil di kabupaten/kota bisa sama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas dia.

Dinas PUPR Kalsel menargetkan penyusunan Pergub rampung tahun ini, agar pada 2026 sudah bisa digunakan sebagai acuan resmi pengadaan tanah di daerah.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Kepala Sekolah, Ini Harapan Ketua DPRD Kapuas
Selain itu, Nursjamsi juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota agar pengaturan teknis lebih rinci bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
“Kami berharap kabupaten/kota juga aktif menyusun Perbup atau Perwali yang lebih rinci agar pelaksanaan pengadaan tanah berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/MCKalsel/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
HEADLINE23 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE3 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluJelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan


