Kalimantan Selatan
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Banjarbaru, Cucun: Pekerja Informal Juga Harus Dilindungi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ratusan warga mengikuti kegiatan sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Senin (11/8/2025).
Mereka datang untuk mengetahui bagaimana perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun menjelaskan, pentingnya para pekerja untuk memiliki jaminan ini, salah satunya ketika adanya pemutusan hubungan kerja.
“Ada terjadi pemutusan hubungan kerja, yang formalkan lebih jelas mereka punya interval waktu punya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini penting sekali, makanya saya sampai ke pelosok untuk menyampaikan sosialisasi terutama pemerintah daerah harus hadir dan peduli,” jelasnya.
Baca juga: Suami Habisi Istri Hamil 6 Bulan Bersama Dua Anak di Berau

Wakil Ketua DPR RI menjelaskan perjalanan BPJS Ketenagakerjaan ini guna mengelola keuangan para pekerja dan memberikan manfaat kepada masyarakat di tengah gelombang ketidakpastian.
Di samping itu, kehadiran BPJS ini sebagai bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan.
“Darimana tugas fungsi negara ini sebagaimana amanat dari pada Undang-undang dasar adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” kata wakil rakyat di Senayan ini.
Cucun menekankan, perihal proteksi tenaga kerja tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
Baca juga: Kabupaten Banjar Tetapkan Status Siaga Karhutla, Saidi Mansyur Satukan Seluruh Stakeholder
Namun, pemerintah daerah harus peduli dengan rakyatnya, dan tak melulu tentang tenaga kerja di sektor formal, tapi juga sektor informal seperti, buruh tani, tukang ojek, hingga pedagang.
“Mereka juga memiliki hak proteksi karena mendapatkan upah,” ucap politisi dari PKB ini.
Wakil Ketua DPR RI mengajak kehadiran pemerintah daerah yang harus aware dan peduli terkait perlindungan warganya. Salah satu contoh, tukang ojek saat mengalami kecelakaan. Jika ada BPJS Ketenagakerjaan mereka punya jaminan, mereka akan dapat santunan.
“Ayo lindungi warganya supaya mereka juga mendapat jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini kan ga bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.
Baca juga: Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-64, Bupati Haji Jani Tutup Jambore Kwarcab HSU
Masih kata Cucun bahwa regulasi ketenagakerjaan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Jaminan Sosial (SJSN), ditegaskan adanya kewajiban negara menjamin hak warga negara.
Dia mendorong bagi para pengusaha untuk dapat membayarkan proteksi bagi para karyawan.
“Mau seperti yang di ritel-ritel. Tanya mereka kamu sudah punya BPJS Ketenagakerjaan belum? Kalau tidak punya itu sudah melanggar SJSN. Jadi tidak perlu melihat aturan di bawah lagi karena termasuk dalam undang-undang.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk alokasi membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluKapal Virgo Transport 8 Dibangun 1987, Baru Operasi 8 Juli Layani Rute Surabaya-Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 243 Orang
-
HEADLINE3 hari yang laluEnam Meninggal Dunia, 103 Orang Dievakuasi dari Kapal Virgo Transport 8
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPeduli Keselamatan Relawan Pemadam, Bupati Banjar Serahkan 350 Alat Pelindung Diri
-
HEADLINE2 hari yang laluMenhub: KNKT Investigasi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8
-
HEADLINE2 hari yang laluCerita Ahmad Penumpang Selamat Kapal Virgo Transport 8: Miring Cepat Sebelum Tenggelam


