HEADLINE
Sopir Truk Penyebab Pemotor Meninggal Dunia di Jalan Trikora Diproses Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengamankan pelaku dugaan tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia di Jalan Trikora, Guntung Manggis depan kantor Monggo Group pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Kejadian kecelakaan lalu lintas ini merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor bernama As’ari Syahminan (45) warga Jalan Pramuka Km 6 Kota Banjarmasin.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RR setelah dua hari penyelidikan.
RR merupakan sopir truk berwarna hijau yang dalam kejadian ini bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Simpang Ulin Banjarmasin: Jalur Dilarang Parkir
“Dimana dalam kronologi kejadian sekitar pukul 15.20 Wita, truk warna hijau itu didapati sedang parkir. Kemudian saat itu ada pengendara motor melintas dari arah Liang Anggang menuju Banjarbaru,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam rilis, Selasa (2/12/2025) siang.
Di saat yang sama, katanya, truk hijau tersebut berbelok ke arah jalan tanpa memberikan sinyal atau lampu sein tanda pindah jalur.
Alhasil karena sopir tak memberikan isyarat, membuat As’ri dengan kecepatannya bersenggolan dengan truk tersebut, dan tak lama membuat korban terpental ke ruas jalan di sebelahnya.
“Akhirnya korban ini tersenggol dari ujung kanan depan truk itu, kemudian korban terpental ke jalur yang sebelah kanan arah berlawanan, dan saat itu juga datang truk warna kuning melintas dan menggilas persis kepala korban sampai korban meninggal di tempat,” jelas dia.
Baca juga: Tersangka Perkelahian Maut Pumpung Cempaka Terancam Pasal Berlapis
Kapolres Banjarbaru menyayangkan tidak ada itikat baik dari para sopir truk untuk menolong korban yang tergeletak di aspal.
Menurut kesaksian warga, masing-masing dari pengemudi truk warna kuning maupun truk warna hijau itu langsung tancap gas begitu saja.
“Setelah itu kita mendapatkan laporan akan adanya kejadian yang sangat lalu lintas hingga kemudian penyidik kami bergerak cepat bisa menangkap pelaku,” ungkapnya.
“Karena panik atau takut tidak menolong korban makanya dia melarikan diri sementara hasil pemeriksaan sopir dalam pengaruh minuman keras,” sambung Kapolres.
Baca juga: Kejari Kapuas Tes Urine Pegawai Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas kepolisian mendapati keberadaan pelaku yang sebelumnya beralamat di Kabupaten Tanah Laut.
“Saat petugas mengecek ke Tanah Laut, ternyata kendaraan ini sudah diperjual belikan atau berpindah tangan oleh orang yang berdomisili di Kintap. Sementara pelaku tak berapa lama berhasil diamankan di Kalimantan Tengah Kapuas,” ucapnya.
Masih kata Kapolres, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap sopir truk berwarna kuning yang turut melindas korban.
“Masih dalam proses penyelidikan, karena kalau kita dari olah TKP, dari penyebab kausalitas itu adalah sopir truk yang warna hijau, kalau yang sopir truk kuning dia terdampak saja, karena penyebab utamanya adalah supir truk warna hijau,” imbuh dia.
Baca juga: Saidi Mansyur Ingin ASN Jadi Penggerak Utama Transformasi Digital Pemerintahan
Sementara itu atas kejadian ini, pelaku sopir truk RR dikenakan ancaman hukuman pidana 6-9 tahun kurungan penjara sesuai dengan pasal 310 Ayat (4) KUHP dan pasal 312 KUHP.
Kapolres mengimbau kepada pengemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat tertib berkendara di jalanan sehingga tidak mengganggu ataupun menyebabkan korban kecelakaan lainnya.
“Harus tertib dan harus disiplin sehingga para pengguna jalan itu bisa selamat ataupun jangan sampai ada kejadian-kejadian seperti ini,” tutup Kapolres. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE3 hari yang laluMeta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTerminal Kapuas Terbengkalai, Pemkab Kapuas Siap Jadikan Rest Area Terpadu



