Connect with us

Hukum

Sopir Grand Max Tabrak Motor di Pagar Bandara Ditetapkan Tersangka

Diterbitkan

pada

Petugas melakukan pemeriksaan olah TKP laka lantas Yamaha Lexi dengan mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Ahmad Yani Km 27 pagar Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Sabtu (27/9/2025) siang. Foto: humas polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Laka Polres Banjarbaru menetapkan pengemudi Daihatsu Grand Max berinisial MA (32) yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Km 27 depan Bandara Syamsudin Noor Kota Banjarbaru, Sabtu (27/9/2025) siang.

Dalam kronologis kejadian, di lokasi depan pagar Bandara tersebut dari lajur kiri tiba-tiba sepeda motor Yamaha Lexi yang dikemudikan satu pengemudi laki-laki, satu penumpang di depan, dan dua penumpang di belakang. Motor matic bongsor itu ditabrak dari arah belakang oleh mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan MA (32).

Hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 1 Oktober 2025, kepolisian menaikkan kasus laka lantas ini dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan Bioflok dan Bibit Ikan ke Yayasan Majelis Arsyadi Dalampagar

Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi. Foto: wanda

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi mengungkap bahwa polisi menetapkan sopir Daihatsu Grand Max jenis van warna putih menjadi tersangka.

“Melalui hasil pemeriksaan saksi, TKP, dan dari gelar perkara menetapkan pengemudi inisial MA sebagai tersangka sejak tanggal 1 Oktober kemarin,” ujar Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, Kamis
(2/10/2025).

Sopir itu dikenakan tuduhan pasal kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang yakni pasal 310 ayat (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dari hasil pemeriksaan, dalam keadaan berkendara tersangka MA mengaku tengah dalam kondisi mengantuk dan kelelahan.

Baca juga: Hari Batik Nasional: Merayakan Warisan Budaya Tak Benda Dunia

“Yang mana dari hasil pemeriksaan saat kecelakaan terjadi tersangka mengaku sedang mengantuk dan kelelahan di jalan sehingga menabrak,” jelasnya.

Tersangka lanjut Ipda Kardi, menepis kabar yang menyebutkan tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

Hal itu turut dibuktikan polisi dari hasil pemeriksaan tes urine yang menyatakan pengemudi negatif mengkonsumsi miras atau obat-obatan terlarang.

“Karena minum keras itu tidak ada, sudah dilakukan pemeriksaan dan tes urine itu tidak menunjukan hasil tersangka mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau pun miras,” tegas Ipda Kardi.

Baca juga: Germas Ceria Dorong Remaja HSU Hidup Sehat, Ini Pesan Wabup Iwan Alabio

Akibat dari laka lantas ini di depan pagar Bandara Syamsudin Noor itu, tiga orang korban pengendara dan penumpang sepeda motor luka lecet di tangan, muka dan kaki.

Sedangkan satu orang penumpang di depan sepeda motor berusia 11 tahun meninggal dunia atas nama Zahratun Nisa.

Anak dari pengendara motor Yamaha Lexi itu mengalami luka di kepala, pendarahan dari hidung dan telinga, luka sobek diperut, luka lecet tangan dan kaki.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua, roda empat maupun roda empat agar dapat selalui memperhatikan kondisi pribadi sebelum berangkat berkendaraan.

Baca juga: Bangun Konektivitas, Jalan Lintas Tengah Malimali – Banua Enam Dimulai 2027

“Ketika melewati lajur yang lurus bebas hambatan kami berharap cek kondisi pribadi apabila merasa mengantuk silahkan beristirahat di tempat yang aman,” ingat Ipda Kardi.

Apabila memerlukan bantuan polisi, masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110 atau langsung aplikasi Cangkal. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca