Connect with us

HEADLINE

Soal Perizinan Gedung Parkir Duta Mall, DPMPTSP: Kami Tak Bisa Hambat Investasi!

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Muryanta. Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Permasalahan pembangunan gedung parkir Duta Mall yang diduga mengakibatkan jalan dan beberapa rumah warga di Jalan Veteran Gang V Sejati, sempat disoroti Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Dewan beberapa waktu lalu meminta ada evaluasi terhadap pembangunan gedung parkir ini.

Pada Jumat (17/1/2020) siang, Kanalkalimantan.com berkesempatan bertemu dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Muryanta di kantornya. DPMPTSP merupakan instansi yang mengeluarkan perizinan yang berkaitan dengan IMB (izin mendirikan bangunan) salah satunya untuk pembangunan gedung parkir Duta Mall.

Menurut Muryanta, sesuai prinsipnya, DPMPTSP akan mengeluarkan izin salah satunya untuk mendirikan bangunan, selama perlengkapannya mencukupi. Jika masih ada yang kurang, tentunya perizinan belum dapat diproses. Muryanta pun membenarkan, beberapa instansi sempat memberikan teguran kepada pengelola Duta Mall terkait dengan pembangunan gedung parkir.

“Untuk Duta Mall kami masih menunggu kelengkapannya. Kalau lengkap, kita proses dan jika belum lengkap, belum kita izinkan. Begitu prinsipnya,” kata Muryanta.

Menurutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden bahwa investasi harus dipermudah dan jangan dipersulit. Kendati begitu, pihaknya kembali menegaskan, jika persyaratan lengkap maka akan mendapatkan izin. Diakuinya, Kota Banjarmasin perlu adanya investasi, yang dengan kata lain ada investor yang masuk. Apalagi, kota seribu sungai ini hanya bergantung pada sektor perdagangan dan jasa.

“PAD (pendapatan asli daerah) hanya dari situ, sementara yang lain-lain tidak ada. Apalagi kita tidak punya SDA (sumber daya alam). Oleh karena itu, mau tidak mau yang harus digenjot adalah dari sektor investasi,” jelas Muryanta.

Ditanya soal kelengkapan yang wajib dipenuhi oleh pengelola Duta Mall, Muryanta menyebut masih ada yang harus dipenuhi. Seperti syarat kecukupan luas bangunan atau koefisien dasar bangunan yang tentunya harus dicek lagi. “Kalau itu nanti lengkap, silakan melengkapi. Karena sesuai dengan rapat bersama Komisi III sudah disampaikan, ada kesepakatan bahwa mereka akan memenuhi persyaratan itu,” jelasnya.

Lalu, mengapa permasalahan ini baru mencuat dalam beberapa waktu terakhir sementara pembangunan gedung parkir Duta Mall tengah berjalan? Pada dasarnya, menurutnya persoalan ini sudah mencuat sejak lama. Kembali, Muryanta menegaskan, prinsip dari DPMPTSP yaitu, jika perlengkapan untuk mengajukan izin telah komplit, maka dapat diberikan izin.

“Kita tidak boleh mempersulit. Tapi kalau tidak lengkap, ya kami tak berani mengeluarkan dan akan jadi boomerang bagi kami,” lugas Muryanta.

Pada intinya, Pemko Banjarmasin tidak ingin mempersulit investor yang akan masuk dan berinvestasi di Kota Banjarmasin, selama mengikuti peraturan yang ada. Payung hukum yang mengatur soal izin mendirikan bangunan sendiri, telah diatur pada Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->