Kabupaten Kapuas
Simpan Sabu, Pasutri di Kapuas Dibawa Polisi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua tersangka narkoba.
Adalah pasutri alias pasangan suami istri RM (36) dan GT (25) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ditangkap pada Rabu (26/8/2020) pukul 20.00 WIB
Dalam penangkapan, pasutri tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu barak jalan BPP gang Perikanan l RT 19, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Berhasil ditemukan 3 paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,85 gram, dua buah bong, satu buah hp Samsung, satu buah matches, satu bungkus plastik kosong, satu pi
“Setelah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian kedua pelaku dibawa anggota Satres Narkoba ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE8 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


