Connect with us

Kota Banjarmasin

Simpan Sabu dan Ekstasi, Buruh Bangunan di Banjarmasin Dicokok Polisi

Diterbitkan

pada

Tersangka T diamankan polisi karena kepemilikan sabu dan ekstasi Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang buruh bangunan dengan inisial T alias U (33), diringkus Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (15/4/2021) kemarin.

Tersangka merupakan warga Jalan Kelayan A, Gang Sederhana, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan mengatakan, T diamankan polisi di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima petugas.

“Informasi yang kami dapat T ini sering bertransaksi narkotika, sabu dan ekstasi,” ujar AKBP Niko.

Setelah dilakukannya penyelidikan secara mendalam, dan akhirnya berujung dengan penggeledahan di rumah T, petugas menemukan 16 paket sabu seberat 5,89 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 butir pil ekstasi berlogo minion ungu dengan berat 0,30 gram. “Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas, di dalam tas coklat yang saat itu tengah dikenakan oleh tersangka,” ungkap AKBP Niko.

Kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di dalam tas yang dikenakannya, T tidak bisa lagi mengelak dan hanya bisa pasrah saat diamankan oleh petugas.

Selain itu, Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, uang tunai senilai Rp 300 ribu, plastik klip dan satu telepon genggam.

“T bersama seluruh barang bukti kami bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Niko.

Akibat perbuatannya itu, T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Kanalkalimantan/Tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->