Connect with us

KRIMINAL HST

Simpan Ribuan Butir Seledryl, Perempuan 27 Tahun Ini Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Obat jenis seledryl yang disita Polsek Batang Alai Utara. foto: humas polres hst

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus kepemilikan obat terlarang. Adalah WY, perempuan berumur 27 warga Haurgading, Kecamatan Batang Alai Utara, pada Rabu (2/9/2020).

Penangkapan perempuan ini bermula anggota Polsek Batang Aali Utara mendapatkan informasi dari masyarakat Haurgading sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan WY dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa 981 butir obat seledryl dibungkus plastik klip warna bening, 612  butir obat seledryl masih terbungkus strip yang sudah digunting, 1  buah toples kotak warna biru tanpa tutup, 23  buah plastik klip warna bening, beserta uang tunai sebanyak Rp 110 ribu.

WY, pemilik obat terlarang yang ditangkap anggota Polsek Batang Alai Utara. foto: humas polres hst

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap WY dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat.

“Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan raung dan gerak bagi bandar dan pengedar obat-obatan terlarang. Maka dari itu ini semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, sehingga tidak ada lagi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten HST,” ujar Kapolres HST.

Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta dalam penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. (kanalkalimantan.com/rls)

 

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->