Connect with us

HEADLINE

Sidang Prajurit TNI AL Jumran, Kepala Otmil: Tindakan Terdakwa Jelas Direncanakan Matang

Diterbitkan

pada

Terdakwa anggota TNI AL, Jumran mendengarkan penyampaian replik dari Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Selasa (10/6/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang perkara pembunuhan Juwita kembali bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Selasa (10/6/2025) siang.

Terdakwa Anggota TNI Angkatan Laut (AL), Jumran kembali duduk di kursi pesakitan mendengarkan tanggapan Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin atas bantahan yang diberikan penasihat hukum pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya terdakwa melalui tim penasihat hukum membantah, salah satunya disebutkan berdasarkan pada persidangan yang terungkap bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan spontan tanpa rencana yang sistematis maupun persiapan matang.

Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi. Foto: wanda

Pendapat penasihat hukum itu kembali dibantah oleh Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.

Dalam replik di hadapan majelis hakim, Letkol Chk Sunandi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Jumran adalah perbuatan yang dilakukan dengan perencanaan sangat matang.

“Hal ini dapat diketahui dari fakta-fakta persidangan yang diuraikan meliputi, terdakwa menggadaikan sepeda motor miliknya. Dimana uang hasil tersebut digunakan untuk biaya operasional dalam melancarkan pembunuhan,” ucap Kepala Otmil III-15 Banjarmasin saat membacakan replik di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga melakukan searching di google untuk mencari informasi tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.

“Terdakwa meminjam KTP milik Kardianus (saksi 8) yang digunakan dalam pembelian tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan, agar apabila dilacak keberadaan terdakwa tidak berada di Banjarmasin,” sebut dia.

Saat di Balikpapan, terdakwa Jumran sengaja mengganti kartu nomor handphone yang baru untuk pergi ke Banjarmasin, serta menitipkan kartu nomor handphone yang lama kepada Vicky (saksi 7) agar apabila dilacak keberadaannya terdakwa seolah-olah berada di Balikpapan.

Masih ketika berada di Balikpapan, terdakwa memesan rental mobil untuk operasional di Banjarbaru melalui TikTok. Terdakwa meminta naik dinas dalam atau jaga agar saat pengecekan apel malam bagi anggota keterangan terdakwa sedang melakukan dinas dalam.

Ketika tiba di Banjarbaru, prajurit AL berpangkat Kelasi I Bahari itu juga sempat menghubungi Juwita meminta dipesankan sepatu taktikal di toko Brimob guna memancing agar korban bisa keluar dari rumah dan bertemu dengan terdakwa.

“Terdakwa setelah tiba di Banjarbaru membeli masker warna hitam agar tidak dikenali, membeli air mineral, dan sarung tangan karet agar tidak terdeteksi bekas sidik jari terdakwa dan terdakwa membuat skenario seolah-olah korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal,” jelasnya.

Keterangan tersebut, katanya, sudah sesuai dengan fakta persidangan yang jelas membuktikan bahwa Jumran telah merencanakan sejak awal dari Balikpapan sampai dengan aksi menghabisi nyawa Juwita di Banjarbaru, hingga kembali lagi ke Balikpapan menggunakan pesawat terbang.

“Dan ketika ditelpon oleh pihak keluarga korban, terdakwa pura-pura kaget, sok sedih dan mengucapkan turut berduka kepada keluarga korban,” tambah Sunandi.

Semua tindakan Jumran itu, kata Kepala Otmil Banjarmasin sudah dipikir dan ditimbang-timbang dalam waktu yang cukup, dalam hal penentuan waktu, tempat, bagaimana cara atau dengan alat apa dan sebagainya yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Begitu juga dengan maksud dan tujuan dari apa yang terdakwa lakukan, dan juga telah memikirkan akibat dari pembunuhan atau kematian tersebut.

Hal ini membuat kesimpulan dimana Oditurat Militer menegaskan tetap pada tuntutan, serta tidak goyah terhadap pembuktian dalam tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Tetap pada tuntutan yang semula, dengan sikap yang sama,” tegas Sunandi setekah sidang replik.

Usai replik dibacakan, penasihat hukum terdakwa Jumran diberikan kesempatan untuk kembali memberikan tanggapan.

Sidang akan kembali digelar Rabu (11/6/2025) siang, dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari penasihat hukum terdakwa Jumran. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca