Connect with us

Hukum

Sidang Lanjutan Pemilik Mama Khas Banjar, Firly Tunggu Vonis 16 Juni

Diterbitkan

pada

Terdakwa Firly Norachim (31) pemilik toko Mama Khas Banjar bersama tim kuasa hukum dalam sidang pembacaan pledoi atas tuntutan di PN Banjarbaru, Senin (26/5/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terdakwa Firly Norachim (31) pemilik toko Mama Khas Banjar memberikan tanggapan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtvervolging.

Pada persidangan Senin (26/5/2025) siang, Firly ditemani istri dan melalui tim kuasa hukum membacakan pledoi atau tanggapan atas tuntutan JPU di hadapan majelis hakim PN Banjarbaru.

“Karena tuntutan ada ontslag atau lepas, walaupun ada perbedaan sedikit dalam hal pertimbangan tetapi pembelaan kami juga meminta agar terdakwa dapat onstalg atau lepas,” ujar ini kuasa hukum, Ainul Yaqin Wahyu Suryawan usai menjalani sidang, Senin (26/5/2025) siang.

Baca juga: Hakim MK Tolak Gugatan PSU Pilwali Banjarbaru

Dalam persidangan, JPU merevisi poin barang bukti pada tuntutan yang awalnya dirampas negara untuk dimusnahkan menjadi dikembalikan.

Menanggapi hal ini, Ainul mengatakan keputusan akan tuntutan JPU sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, serta menghormati putusan majelis hakim.

“Hal itu kami serahkan sepenuhnya ke majelis hakim, dan kami menghormati keputusan majelis hakim terkait apapun pertimbangannya nanti,” kata kuasa hukum Firly.

Karena antara tuntutan dan pembelaan tidak bertentangan, sehingga tidak perlu ada replik atau duplik, maka pasca persidangan nasib Firly akan diputus majelis hakim PN Banjarbaru pada 16 Juni 2025 mendatang.

Baca juga: Pra Peradilan Penetapan Tersangka Syarifah Hayana di PN Banjarbaru

“Kami tetap berharap agar putusannya sesuai dengan pembelaan kami, tapi sekali lagi kami memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk memutus. dan kami menghormati apapun keputusannya nanti,” kata kuasa hukum.

Sementara, Firly Norachim atas berubahnya tuntutan JPU dalam poin barang bukti menjadi dikembalikan, ia mengaku berterima kasih.

“Itu menjadi itikad baik dari Penutuntut Unum kepada kami, insyaallah doakan ke depannya. Saya juga ingin menjawab harapan pak Menteri UMKM, kedepannya saya akan coba lagi memulai dari awal memperbaiki supaya bisa lebih baik,” ungkap Firly.

Baca juga: Pemko Banjarbaru Bersama Relawan Siap Siaga Hadapi Karhutla, Sumber Air Sering Jadi Masalah

Firly menyatakan siap memulai usaha kembali dengan pembinaan dan pelatihan yang telah dijanjikan dalam hal legalitas, produksi, hingga pemasaran Mama Khas Banjar dapat berjalan kembali.

“Rencananya ada bantuan dalam bentuk pembinaan pelatihan supaya ke depan Mama Khas Banjar bisa lebih baik lagi, juga dalam urusan legalitas produksi dan pemasaran,” pungkas Firly. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca