Kabupaten Tanah Bumbu
Setubuhi Anak di Bawah Umur, W Ditangkap Satreskrim Polres Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap laki-laki asal Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, yang melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur.
Seorang laki-laki berinisial W (30), merupakan warga Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Bumbu atas dugaan melakukan persetubuhan pada seorang anak di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengungkapkan kepada awak media pada Senin (7/2/2022) mengatakan, perkara persetubuhan yang dilakukan oleh W sudah ditangani pihak kepolisian.
“Kami telah mengamankan W atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” jelas H I Made Rasa.
Baca juga: Kasus Pertama 2022 di Banjarbaru, Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Pengungkapan kasus persetubuhan ini, berawal dari bibi korban yang memergoki keduanya berduaan berada di dalam kamar pada 27 Januari 2022 lalu.
Bibi korban kemudian menanyakan apa yang sudah mereka lakukan di dalam kamar. Korban menjawab pertanyaan bibinya bahwa ia tidak melakukan apa-apa.
Beberapa setelah kejadian itu, kemudian korban didapati sering menangis tanpa sebab. Lalu sang bibi bertanya kepada korban, apa yang diinginkannya, korban menjawab ingin minta dinikahi oleh pacarnya, W.
Bibi korban kemudian bingung, karena sebelumnya keponakannya itu mengaku tidak melakukan apa-apa.
Akhirnya, pada Kamis (3/2/2022) bibi korban menemukan sepucuk surat dari keponakannya memberitahukan bahwa sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak tiga kali.
Setelah mengetahui itu, bibi korban pun lalu melapor ke polisi.
Baca juga: Gegara Pengroyokan di Warung Kopi, Kakak Adik di Sungai Loban Masuk Bui
Mendapat laporan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan W.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Made.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin





