Kabupaten Kapuas
Setda dan Kejari Kapuas Jalin Kerjasama Pengelolaan Aset Daerah
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dipercaya untuk melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas. Penandatanganan MoU dilaksanakan, Selasa (14/3/2023) siang, di aula Kejari Kapuas.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kajari Kapuas Luthcas Rohman SH MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yudhi Subiyanto SH MH, dan Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan SH MH.
Sementara dari Setda Kabupaten Kapuas dihadiri Sekda Drs Septedy MSi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Drs Yan Handrie Ale, dan jajaran.
Sekda Kapuas Drs Septedy melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejari Kapuas dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Dua Anggota Dewan HST Ungkap Fee Proyek di Sidang Korupsi Abdul Latif
“MoU ini berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah, dan diharapkan adanya kerjasama ini menguatkan dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah,” ungkap Sekda Kapuas Septedy.
Sementara itu, Kajari Kapuas Luthcas Rohman mengatakan, dengan adanya kerjasama ini akan memperkuat sinergi antara Kejari Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Setda Kapuas.
“Karena masalah aset daerah harus dikelola dan dijaga dengan baik, jadi ini salah satunya upaya yang dilakukan,” ucapnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG: DIY Terpanjang, Kalsel dan Kalteng 89 Hari Tanpa Hujan
-
Bisnis1 hari yang laluSejak Dini Siapkan Dana Pensiun, Bonus Saldo BRI DPLK Lewat BRImo
-
HEADLINE2 hari yang lalu11 Sopir Korban Kapal Virgo Belum Ditemukan, Rekan Gelar Doa dan Tabur Bunga
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari Kedepan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluUpaya Bersama Mencegah Eskalasi Karhutla dan Menjaga Kamtibmas


