Connect with us

Kalimantan Selatan

Seleksi CPNS dan PPPK Kalsel Resmi Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

Diterbitkan

pada

Seleksi CPNS dan PPPK Kalsel Resmi Dibuka Foto: ist

KANALKALIMANTAN, BANJARBARU– Seleksi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian) resmi dibuka Rabu (30/6/2021). Peminat sudah bisa mendaftar dan diakses secara daring di SSCASN.

Caranya dengan mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id , dan setelah itu pelamar membuat akun SSCASN, lalu login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan melengkapi biodata dan langsung mengunggahnya.

Setelah sekian lama dan ditunggu-tunggu oleh banyak orang penerimaan CPNS dan PPPK di Kalsel sendiri dilaksanakan setelah BKD menerima arahan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dibuka dan digelar serentak di Kalsel pada Rabu (30/6/2021).

Baca juga: EKSKLUSIF. Soal Covid-19, Kadis Kesehatan Banjarbaru Rizana Mirza: “Saya Sempat Menangis!”

 

Kepala BKD Kalsel Sulkan menyampaikan bahwa meskipun sudah dibuka mulai hari ini ia belum bisa memastikan kapan pelamar dapat mendaftar dan mengaksesnya.

“Terkait hal ini kami sudah menerima acuan pendaftaran CPNS dan PPPK dari BKN. Insya Allah dibuka mulai hari ini, ucapnya dan nantinya akan diumumkan di website resmi BKD Kalsel,” terang Sulkan.


Menurut informasi yang didapat pada seleksi CPNS dan PPPK kali ini, Pemprov Kalsel menyediakan kouta sebanyak 2.327 formasi terutama, dan dari jumlah tersebut formasi PPPK paling banyak formasinya yaitu mencapai sekitar 1.906 dan untuk seleksi CPNS nya sendiri sebanyak 421 formasi yang tersedia.

Mengutip dari laman sscasn.bkn.co.id, Rabu (30/6/2021), untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:

Baca juga: Webinar Literasi Digital Banjarmasin, Perlunya Sikap Positif, Kreatif, dan Aman di Internet

1.Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih.
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
4.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
7.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah serta persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Melansir laman SSCASN, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1.Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2.Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3.Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4.Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5.Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6.Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7.Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi dan untuk itu pelamar juga perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Pendaftaran hanya dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sulkan juga menjelaskan seleksi akan dilakukan hanya dalam 3 sesi per hari.

Baca juga: Aksi SaveKPK, Korwil BEM se-Kalsel Minta Ketua Dewan Lebih Tegas Bersikap!

“Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19,” ucap Sulkan.

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CASN 2021:

1. Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
4. Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
5. Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
8. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
9. Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
10. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
11. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
12. Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
13. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
14. Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
15. Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
16. Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
17. Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.
(Kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->