Connect with us

Kabupaten Kapuas

Sekda Kapuas Minta Pejabat Batasi Tamu Luar Daerah Masuk

Diterbitkan

pada

Apel penanganan Covid-19 di halaman kantor Bupati Kapuas, Senin (5/7/2021). Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar apel bersama, menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Surat Edaran Kapolda Kalteng tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19, Senin (5/07/2021).

Apel berlangsung di halaman kantor Bupati Kapuas diikuti Sekda Kapuas Septedy, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.

Sekda Kapuas Septedy menyatakan dukungan atas semua langkah-langkah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Saat ini kasus penyebaran Covid-19 mulai mengalami peningkatan dan berdasarkan hal itu diminta kepada seluruh pihak, khususnya Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan perusahaan lainnya agar dapat membatasi karyawan maupun tamu yang berasal dari luar daerah.

 

 

Baca juga: Bos Kopitiam Ditemukan Membusuk Tanpa Pakaian, Polisi: Meninggal Karena Covid-19

“Kalaupun memang harus datang, diwajibkan membawa hasil negatif dari rapid test ataupun PCR dan apabila terdapat terpapar pihak perusahaan itu harus menyediakan tempat karantina masing-masing,” ujar Septedy.

Seluruh kepala perangkat daerah harus membatasi tamu yang datang maupun diundang ke Kabupaten Kapuas. “Mereka yang datang, harus menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, saat ini sudah dibangun pos penyekatan di Anjir untuk menyaring masuknya orang ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Petugas di sana akan melakukan pemeriksaan akan kelengkapan persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah terhadap orang yang masuk ke wilayah Kalteng, khususnya dari diwilayah Kalimantan Selatan,” tutur Kapolres Kapuas.

Langkah yang sudah dilakukan dalam menekan penyebaran Covid-19 ini, salah satunya dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Kapuas. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->