Kabupaten Kapuas
Sekda Kapuas Hadiri Rapat Paripurna Propemperda 2026
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai mewakili Bupati Kapuas menghadiri rapat paripurna ke-8 masa persidangan iii tahun sidang 2025, Jumat (21/11/2025) siang
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Wakil Ketua Berinto menyampaikan agenda utama dalam rapat paripurna ini meliputi penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi atas Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, disertai penandatanganan dan persetujuan perubahan tersebut.
Baca juga: Upaya Menekan Inflasi Daerah Lewat GPM di Kios Pangan DPKP Kalsel

“Tak hanya itu, Bapemperda juga menyampaikan laporan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang kemudian disepakati untuk ditetapkan,” ujar Berinto saat memimpin Paripurna.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda ini mengacu pada ketentuan Permendagri 80/2015 dan Permendagri 120/2018, dua regulasi penting yang memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki pijakan hukum jelas dan terarah.
Ia menekankan bahwa prioritas penyusunan regulasi daerah tidak hanya didasarkan pada kewajiban administratif, tetapi juga pada aspirasi masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Baca juga: Hari Diabetes Sedunia, Pemkab Kapuas Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
Sekda Usis mengingat kembali bahwa Propemperda 2026 telah melalui proses pembahasan intens saat rapat pada 18 November 2025.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kapuas dan seluruh tim pemerintah daerah yang telah bekerja bersama menyusun Propemperda Tahun 2026,” ungkap Usis.
Melalui penetapan Propemperda ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat memperkuat landasan hukum pembangunan, sekaligus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sebuah langkah kecil namun penting menuju Kapuas yang lebih maju. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL2 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE3 hari yang laluMeta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluNol Kilometer Lokasi Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin



