Connect with us

HEADLINE

Sejarah Imlek di Indonesia, Dilarang saat Orde Baru, Dicabut di Era Gus Dur

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Tahun Baru Imlek. Grafis: Rideka/Kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM – Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru imlek dimulai pada hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh pada tanggal ke-15 (pada saat bulan purnama). Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti “malam pergantian tahun”.

Di Tiongkok, adat dan tradisi wilayah yang berkaitan dengan perayaan tahun baru Imlek sangat beragam. Namun, kesemuanya banyak berbagi tema umum seperti perjamuan makan malam pada malam tahun baru, serta penyulutan kembang api. Meskipun penanggalan Imlek secara tradisional tidak menggunakan nomor tahun malar, penanggalan Tionghoa di luar Tiongkok sering kali dinomori dari pemerintahan Huangdi. Setidaknya sekarang ada tiga tahun berangka 1 yang digunakan oleh berbagai ahli, sehingga pada tahun 2017 Masehi, “Tahun Tionghoa” dapat jadi tahun 4715, 4714, atau 4654.

Dirayakan di daerah dengan populasi suku Tionghoa, Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa dan memiliki pengaruh pada perayaan tahun baru di tetangga geografis Tiongkok, serta budaya yang dengannya orang Tionghoa berinteraksi meluas. Ini termasuk Korea, Mongolia, Nepal, Bhutan, Vietnem, dan Jepang (sebelum 1873). Di Daratan Tiongkok, Hong Kong, Makau, Taiwan, Singapura, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan negara-negara lain atau daerah dengan populasi suku Han yang signifikan, Tahun Baru Imlek juga dirayakan, dan telah menjadi bagian dari budaya tradisional dari negara-negara tersebut.

Sama seperti etnis Tionghoa di berbagai negara lainnya, perayaan Tahun Baru Imlek juga dilaksanakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Berbagai kelompok bahasa dan budaya Tionghoa mempunyai praktik perayaan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Kelompok mayoritas Tionghoa-Indonesia adalah Hokkien, maka perayaan yang bercirikhas dari kelompok inilah yang paling dominan terlihat di Indonesia.

Baca juga: Iqra Perintah Pertama, Guru Jaro Bikin KTA Perpustakaan Palnam

Biasanya, perayaan tahun baru Imlek berlangsung sampai 15 hari. Satu hari sebelum atau pada saat hari raya Imlek, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa adalah suatu keharusan untuk melaksanakan pemujaan kepada leluhur, seperti dalam upacara kematian, memelihara meja abu atau lingwei (lembar papan kayu bertuliskan nama almarhum leluhur), bersembahyang leluhur seperti yang dilakukan pada hari Ceng Beng (hari khusus untuk berziarah dan membersihkan kuburan leluhur).

Di Indonesia, selama tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967.

Sejarah Pelarangan Imlek di Indonesia

Sebagaimana tercatat dalam buku Imlek dan Budaya Cina di Indonesia (2019:hlm 17) susunan Pusat Data dan Analisa Tempo, di masa Orde Baru, siapa pun yang berusaha membawakan atraksi kesenian berbau budaya Cina, maka ia bisa dituduh subversif. Jangankan di tempat publik, bahkan, di lingkungan sendiri pun, warga keturunan Cina sering dipersulit saat akan melaksakan upacara adat.

Salah satu penyebabnya adalah Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang turut mengekang kebebasan warga keturunan Cina. Arief Budiman, seorang aktivis sekaligus akademisi yang banyak menyoroti persoalan sosial, menyatakan pangkal dari peraturan itu adalah rivalitas antara Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca juga: Dipecat dari Anggota Polri, BT Minta Maaf Akui Telah Mencoreng Institusi

Waktu itu, PKI punya hubungan erat dengan Republik Rakyat Cina. Maka daripada itu, dengan sesuka hatinya Soeharto mengidentikkan komunis dengan Cina. Padahal, itu adalah hal yang berbeda, kata Arief.

Masih dalam buku itu, meskipun Inpres tersebut masih memperbolehkan pesta agama dan adat asal tidak mencolok dan digelar di lingkungan intern, namun pada praktiknya, aparat kantor sosial sering punya tafsir sendiri.

Berdasarkan pengalaman sutradara teater N. Riantiarno kala mementaskan Sampek Engtay pada tahun 1988 di Jakarta. Saat hendak mementaskan itu, ia nyaris dilarang badan intel. Menurut Riantiarno, yang hendak ia tampilkan adalah drama percintaan bukan cerita politik.

Izin akhirnya turun tetapi ada syarat yang tidak boleh dilakukan, yakni tidak boleh ada huruf Cina, tak boleh membakar hio, dan yang terakhir, liong (naga) hanya boleh ditaruh di dalam gedung.

Hal itu masih jauh lebih beruntung daripada kejadian di Medan. Sebab, polisi melarang pentas itu dengan alasan belum mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Padahal, sepuluh izin dari instansi lain sudah selesai.

Bahkan, Departemen Penerangan kala itu juga turut melarang penayangan orang sembahyang di kelenteng, aksi barongsai atau penggunaan bahasa Cina di layar Cina. Menurut Ishadi S.K., eks Direktur Jenderal RTF (Radio, Televisi dan Film) yang berkembang saat itu adalah pemikiran dogmat satu arah. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->