Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Remaja di Satui Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

MR (18) diamankan Unit Satreskrim Polsek Satui jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu) gegara sebara foto bugil mantan pacar. foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Lantaran nekat menyebarkan foto bugil mantan pacar, seorang pemuda berinisial MR (18) diamankan Unit Satreskrim Polsek Satui jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rasa, Selasa (12/7/2022), mengatakan, kejadian berawal saat korban berada di rumah dan diberitahu oleh dua temannya, yang memperlihatkan sebuah gambar seorang wanita tanpa busana dan terlihat bagian terlarang yang ternyata disadari merupakan foto korban.

“Foto tersebut disebar melalui akun media sosial status WhatsApp dan akun Instagram milik pelaku yang merupakan pacar korban,” jelas AKP H I Made Rasa.

Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima kemudian melaporkan perbuatan sang pacar ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

Baca juga: Gugat KPK Mardani Maming Dikawal Dua Pengacara Senior

Setelah diselidiki, motif pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati usai diputus hubungan oleh korban, sehingga pelaku nekat menyebar foto bugil korban.

Pelaku akhirnya diamankan polisi dan terancam dijerat tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasnmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->