Connect with us

Hukum

Satresnarkoba Polres Banjar Amankan 300 Butir Zenith

Diterbitkan

pada

Pelaku bersama barangbukti diamankan Satresnarkoba Polres Banjar Foto: hendera

MARTAPURA, Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penggerebekan rumah seorang pengedar pil Zenith di Jalan Sekumpul Raya Muhibbin Gang Anggrek Merah 8 RT 07 / 05 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura.

Pengedar pil Zenith itu diketahui bernama  Muhammad Ainie (46), ia ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sekumpul Raya Muhibbin Gang Anggrek Merah 8 RT 07 / 05 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura, Sabtu (26/5) pukul 00.30 Wita.

Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Jarkasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas adanya kegiatan peredaran obat-obatan tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 300 butir obat keras jenis Zenith yang disimpan di dalam plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam kotak plastik warna putih yang ada bekas cat warna orange, kemudian disimpan pelaku di atas tandon di samping rumahnya,” terang Iptu Achmad Jarkasi.

Dari hasil penggerebekan, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Nokia dan uang hasil penjualan obat keras tersebut senilai Rp 6 juta. “Atas temuan barang bukti itu, pelaku beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Muhammad Ainie dijerat pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan. “Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba serta obat berbahaya di kawasan kota santri ini,” pungkasnya.(hendera)

Reporter: Hendera
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->