Kota Banjarbaru
Satpol PP Banjarbaru Perjuangkan Tenaga Honorer Untuk Diangkat ASN
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan tentang peniadaan tenaga honorer dengan batas akhir tahun 2023. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengajukan 74 orang tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan sudah melakukan pendataan kepada seluruh anggotanya yang berstatus honorer.
“Disini tenaga honorer ada 78 orang dan kami fasilitasi untuk melengkapi data, kemudian ada 74 yang sudah masuk, 4 sisanya tidak memenuhi syarat,” katanya, Rabu (14/9/2022)
Meski belum diketahui kebutuhan jumlah formasi, namun Dayat optimis puluhan tenaga honorer itu bisa lolos sebagai ASN.
Baca juga : Rp51 Milliar Digelontoran untuk Bank Kalsel, DPRD HSU Setujui 2 Raperda Baru
“Pendataan hingga penginputan sudah dilakukan, kami mengharapkan mereka menjadi ASN, kami juga sudah berkirim surat melalui Wali Kota ke Kemenpan-RB untuk menyampaikan data tenaga non-ASN dan kami meminta untuk diberikan formasi ASN,” ungkapnya.
Dayat membeberkan memperjuangkan tenaga honorer yang ada di Satuannya untuk menjadi ASN.
“Kami menyampaikan data mereka untuk diangkat menjadi ASN, tapi kalau formasi mereka memungkinkan di PPPK, enggak papa yang penting mereka bisa diberdayakan,” bebernya.
Menurutnya, outsourcing ini merupakan pilihan paling akhir.
Baca juga : Salah Gunakan Dana Pilkada 2020, Eks Bendahara Bawaslu Banjar Jalani Sidang Lanjutan
“Ya itu pilihan terakhir dari pemerintah daerah, apakah itu outsourcing, ASN atau PPPK,” tuntasnya.
Diketahui regulasi yang mengatur Satpol PP ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
HEADLINE1 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluSajian 41 Wadai Gratis Hari Jadi ke-74 HSU, Lempeng Banjar Diserbu Warga
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPuncak Hari Jadi ke-74 HSU Meriah, Dihadiri Gubernur dan Wagub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluBerangkat ke Tanah Suci Nenek Aminah dari Jualan Jamu Keliling
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPesta Rakyat Hari Jadi ke-74 HSU Diserbu Warga
-
Hukum1 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1





