Connect with us

Kanal

Satpol PP Banjar Gelar Razia Warung Makan Selama Ramadhan

Diterbitkan

pada

Sejumlah penertiban dilakukan selama bulan Ramadhan. Foto : Rendy

MARTAPURA, Memasuki minggu ke dua bulan Ramadhan 1439 H, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Kodim Martapura dan Polres Banjar terus melakukan razia pedagang minuman dan warung remang-remang yang berada di Kabupaten Banjar, Selasa (29/5).

Menurut Kasi Ops Satpol PP Kab Banjar Mustapa, razia yang dilakukan pihaknya bersama Kodim Martapura dan Polres Banjar tidak lain hanyalah untuk menegakkan Perda Nomor 05 Tahun 2004 tentang membuka restoran, warung rombong, serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan puasa.

“Dan jika terbukti ada warung atau rombong makanan yang buka pada saat siang hari maka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan 3 dengan denda Rp 2.500.000 atau 3 bulan kurungan,” tegasnya.

Selama ramadhan ini, sudah ada 12 perkara pelanggaran perda yang ditemukan. Di antaranya ditemukan sebuah warung membuka dan melayani orang tidak puasa salah satunya di Kecamatan Gambut.

Sementara itu Dandim 1006/ Mtp Letkol Inf Muchammad Ghoffar Ngismangil.S.sos menuturkan, pihaknya selalu mendukung pemerintah dalam melakukan penertian selama bulan puasa dan hampir setiap hari personil Kodim Martapura ikut serta.

Pada prinsipnya pihaknya siap melaksanakan perda dengan berkoodinasi dengan instansi teknis lainnya di lapangan. “Artinya kalau instansi terkait menghadapi kendala dilapangan kami langsung back up membantu,” kata Letkol Ngismangil.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar menghormati bulan puasa, janganlah sebelum waktunya membuka warung dan makanan di siang hari,karena Martapura merupakan Kota santri yang taat ibadah. (rendy).

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->