Kalimantan Tengah
Satgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng
KANALKALIMANTAN.COM, PURUK CAHU – Satgas (Satuan Tugas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Tambang itu terkait kasus pengusaha Samin Tan yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial ownership PT AKT.
Penyitaan dilakukan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh. Mereka turun langsung ke lokasi.
Baca juga: Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
Samin Tan sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang oleh Kejaksaan Agung. Dia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan menetapkan ST sebagai tersangka karena melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada awak media.
Anang menyampaikan, Satgas PKH juga menindak PT AKT karena tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan. Pelanggaran ini lalu ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang dilaksanakan Jampidsus Kejagung.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Kejagung menggeledah 17 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari upaya ini, sejumlah dokumen, data elektronik, hingga alat berat telah dilakukan penyitaan karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Proyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
Anang menambahkan, sudah ada 25 saksi yang diperiksa terkait kasus ini dan koordinasi tengah dilakukan dengan ahli serta auditor untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia memastikan upaya pemulihan kerugian negara akibat kasus ini terus dijalankan.
Dalam kasus ini, Samin Tan berkedudukan sebagai beneficial ownership PT AKT yang merupakan penambang baru bara sebagaimana Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Hanya saja izinnya sudah dicabut pada 2017, tetapi perusahaan tetap beroperasi.
PT AKT justru tetap melakukan penambangan dan menjual hasilnya secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025. Perbuatannya ini diduga turut melibatkan penyelenggara negara. Kejagung pun mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Reporter: Beritasatu
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluProyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerkuat Peran Sub-urusan Jasa Konstruksi di Daerah, PUPR Kalsel Gelar Rakor
-
kampus3 hari yang laluYudisium FKIP ULM 2026 Luluskan 257 Mahasiswa
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPolisi Ungkap Motif Penusukan Berakhir Nyawa di Sungai Jingah
-
HEADLINE2 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Wiyatno Buka Expo Kapuas Bersinar 2026





