KRIMINAL HSU
Sat Resnarkoba Polres HSU Ringkus 3 Tersangka Sabu, 2 di Antaranya Asal HSS
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus tiga terduga pemilik sabu di dua tempat berbeda pada Rabu (6/5/2020). Ketiga tersangka tersebut yakni AR (32) yang diringkus di kawasan Jalan Bhiman Villa, Kelurahan Antasari, Kota Amuntai dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0.61 gram atau berat bersih 0.16 gram. Dan dua tersangka lain yakni AB (42) dan MS (30) diringkus di kawasan Desa Babirik Hilir, Kecamantan Babirik, dengan barang bukti 3 paket sabu mencapai 0.47 gram atau berat bersih 0.17 gram.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada kanalkalimantan.com, Jumat (8/5/2020) mengakui berhasil meringkus ketiga tersangka dari informasi masyarakat dan juga hasil dari program inovasi ‘HSU Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba.
Menurut Siswadi, kendati ketiga tersangka diringkus hampir bersamaan dan semua merupakan pemain lama dalam bisnis haram tersebut, namun dari hasil penelusuran hanya AB dan MS saja yang ada keterkaitan jaringan. Sedangkan AR merupakan bagian dari jaringan lain. “Tersangka ke 2 dan 3 yang ada keterkaitan, semuanya pemain lama,” ujarnya.
Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait asal narkoba. Dari informasi sementara, tersangka AR yang merupakan warga Desa Tambalangan Kecamantan Amuntai Tengah ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Bihman Villa RT 008, Kel. Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.
Sedangkan tersangka AB dan MS yang diketahui merupakan warga Desa Baruh Kembang dan Desa Harukun Kecamantan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diringkus saat berada di pingir jalan Desa Babirik Hilir Rt.001 Kec. Babirik Kabupaten HSU.
Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut ditambah barang bukti lainnya seperti sepeda motor, uang tunai dan handphone milik tersangka, kini ke-tiganya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut.
Ketiga tersangka juga bakal dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : cell
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Balai Kota Banjarbaru Gelar Nobar, Begini Ragam Respon Warga
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kosong di Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Terbakar