Hukum
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Tangkap Pemilik Sabu 3,06 Gram
BANJARBARU, Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 25 Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (11/6).
Kemudian Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Elche melakukan penggerebekan serta penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar di rumah tersangka yang diketahui bernama Sandriani alias Andre Gondrong.
“Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mendapatkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu – sabu di dalam 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu – sabu dengan total berat 3,06 gram, 1 kaca pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu – sabu, 1 set alat hisap sabu serta timbangan digital yang selanjutnya barang bukti tersebut disita oleh petugas,” ujarnya AKP Elche.
Di sisi lain Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, atas penangkapan tersebut l Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru.
“Kita juga sangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup,” katanya, ucap AKP Siti Rohayati. (rico)
Editor : Chell
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin17 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah