Connect with us

Hukum

Sat Reskrim Polres Banjar Imbau 3 Pelaku Lain Pembobol BPR Menyerah

Diterbitkan

pada

Tiga pelaku pembobol BPR di Kabupaten Banjar saat ini masih buron Foto: rendy

MARTAPURA, Jajaran Sat Reskrim Polres Banjar ringkus empat dari tujuh orang komplotan pelaku pembobolan Bank Perkreditan Rakyat  (BPR) Gawi Sabumi Mandar di Sungasipai Martapura, Rabu (19/6/) malam. Sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Begitu disampikan Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. “Walaupun membutuhkan proses yang agak panjang, namun kita anggap peringkusan yang kita lakukan kemarin itu berhasil, karena identitas semua tersangka sudah semua kita ketahui,” akunya.

Mereka adalah M Ade Fikri (26) warga Jalan A Yani Km 4.5 Kompleks Bulan Mas Desa Karangmekar Banjarmasin, Hendrico Siswandana (18) warga Jalan Bima V No 25 RT 19 Pemurusdalam Banjarmasin Selatan.

Kemudian, M Agie Febrian (27) warga Jalan Sutoyo S Gang Merpati No 5 RT 44 Teluk Dalam Banjarmasin Barat serta Adi Guna Wirawan (28) Jalan Teluk Tiram Laut Gang Odi No 30 RT 30 Banjarmasin Barat. Sementara sisanya untuk Odong, Gusti dan Amat saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lebih jauh Sofyan menjelaskan, sebeluknya hasil pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya menemukan petunjuk dari CCTV disekitar tempat kejadian, menengahi kenderaan roda 4 yang sebelumnya digunakan oleh para pelaku menjalankan aksinya dan memantau tempat kejadian.

“Jadi dari CCTV itulah akhirnya kita menemukan petunjuk. Setelah jam dan waktu terjadinya pembongkaran kita atur mundur kita dapati mobil yang digunakan oleh pelaku,  ternyata mobil rencananya,” jelasnya.

Usai mendapati mobil dan mendatangi tempat rentalan yang sebelumnya disewa oleh para pelaku,  kembali satreskrim polres Banjar mendapati satu orang identitas diduga pelaku pembobolan Bank Perkreditan Rakyat tersebut.

“Setelah kita amankan pelaku utama,  alhamdulillah dia tidak berbelit belit dan bertele tele, dia menyebutkan ada 7 orang pelaku yang berperan dalam pembobolan waktu itu, langsung kita bergerak 4 orang kita ringkus,  sisanya 3 orang masih dalam pengejaran,” katanya.

Sofyan mengakui tidak ada kendala yang dihadapi dalam tahap pengumpulan barang bukti dan pengakuan dari tersangka,  sehingga proses berjalan lancar. Atas perbuatan para pelaku dirinya mengatakan sekarang 7 orang tersangka tersebut akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

“Dalam hal ini saya sebagai Kasat Reskrim Polres Banjar, menyatakan sekarang zona pengejaran tersangka sudah semakin mendesak, saya menghimbau kepada ketiga tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (Rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->