Hukum
Sat Res Narkoba HST Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pantai Hambawang
BARABAI, Dua tersangka pengedar sabu dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (5/4) sekitar jam 13.00 Wita. Mereka adalah HS (25) warga Desa Teluk Mesjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RAA (19) warga Desa Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kedua pelaku ditangkap petugas saat melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Teratai, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., MH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Tak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan di daerah Labuan Amas Selatan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di kecamatan Labuan Amas Selatan,†jelas Sabana.
Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku HS yang saat itu berboncengan bersama RAA mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna putih DA 6505 ED. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disimpan dalam saku celana pelaku HS. “Dari tersangka HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram†ujar AKBP Sabana.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya, Sat Res Narkoba terus melakukan pengembangan kasus dari penangkapan pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah RAA di Desa Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat.
Di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dalam kamar pelaku sebanyak 4 (empat) paket. Barang haram tersebut disimpan pelaku didalam celana yang tergantung dibelakang pintu kamar. Selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahunâ€Â tegas AKBP Sabana. (rico)
Editor: Chell
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






