Connect with us

Hukum

Sat Res Narkoba HST Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pantai Hambawang

Diterbitkan

pada

Dua pengedar narkoba berhasil dibekuk Sat Res Narkoba Polres HST Foto: istimewa

BARABAI, Dua tersangka pengedar sabu dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (5/4) sekitar jam 13.00 Wita. Mereka adalah HS (25) warga Desa Teluk Mesjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RAA (19) warga Desa Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Kedua pelaku ditangkap petugas saat melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Teratai, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., MH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Tak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan di daerah Labuan Amas Selatan.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di kecamatan Labuan Amas Selatan,” jelas Sabana.

Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku HS yang saat itu berboncengan bersama RAA mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna putih DA 6505 ED. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak  1 (satu) paket yang disimpan dalam saku celana pelaku HS. “Dari tersangka HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram” ujar AKBP Sabana.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya, Sat Res Narkoba terus melakukan pengembangan kasus dari penangkapan pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah RAA di Desa Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat.

Di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dalam kamar pelaku sebanyak 4 (empat) paket. Barang haram tersebut disimpan pelaku didalam celana yang tergantung dibelakang pintu kamar. Selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun”  tegas AKBP Sabana. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->