Hukum
Sat Res Narkoba HST Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pantai Hambawang
BARABAI, Dua tersangka pengedar sabu dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (5/4) sekitar jam 13.00 Wita. Mereka adalah HS (25) warga Desa Teluk Mesjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RAA (19) warga Desa Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kedua pelaku ditangkap petugas saat melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Teratai, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., MH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Tak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan di daerah Labuan Amas Selatan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di kecamatan Labuan Amas Selatan,†jelas Sabana.
Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku HS yang saat itu berboncengan bersama RAA mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna putih DA 6505 ED. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disimpan dalam saku celana pelaku HS. “Dari tersangka HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram†ujar AKBP Sabana.
Tidak puas dengan hasil tangkapannya, Sat Res Narkoba terus melakukan pengembangan kasus dari penangkapan pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah RAA di Desa Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat.
Di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dalam kamar pelaku sebanyak 4 (empat) paket. Barang haram tersebut disimpan pelaku didalam celana yang tergantung dibelakang pintu kamar. Selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahunâ€Â tegas AKBP Sabana. (rico)
Editor: Chell
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23