Connect with us

Hukum

Santai di Warung Desa Aluan, MY Kedapatan Simpan 7 Paket Sabu

Diterbitkan

pada

MY kedapatan simpan 7 paket sabu saat anggota Polsek Batu Benawa gelar patroli pekat. Foto : polsek batu benawa

BARABAI, Polsek Batu Benawa berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Desa Aluan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (17/4).

Adalah MY (42) warga Jalan Penas Tani IV RT 006 RW 002 Desa Aluan Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas sedang membawa sabu di sebuah warung di Desa Aluan.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga mengikuti seperti Polsek Batu Benawa dan bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum masing-masing,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batu Benawa yang sedang patroli pekat. Saat tiba di sebuah warung anggota Polsek Batu Benawa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku terjadi saat anggota dari Polsek Batu Benawa melaksanakan kegiatan razia pekat di sebuah warung,” sebut Sabana.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap MY yang sedang duduk di warung tersebut, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik klip. Karena kedapatan membawa narkoba, MY beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Benawa untuk proses hukum.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Sabana. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->