Connect with us

Kota Banjarmasin

Salahi Peruntukan dan Fungsi, Karaoke di Pasar Sentra Antasari akan Ditertibkan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi karaoke. Foto : net

BANJARMASIN, Pemerintah Kota Banjarmasin akan menertibkan beberapa tempat karaoke di Pasar Sentra Antasari dalam waktu dekat. Sebab, keberadaan karaoke menyalahi peruntukan dan fungsi pasar sebagai tempat berdagang.
Wakil Walikota Banjarmadin, Hermansyah mengatakan, segera mengeksekusi dan menertibkan tempat karaoke di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin. Di pasar tersebut, ia menyebut ada 30 lebih tempat karaoke yang sudah terdata oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Ada hampir 30-an karaoke di sana. Kami akan tertibkan ke depannya, tapi kami adakan rapat dulu tanggal 22 ini mengenai rinci dan detail apa saja yang ditertibkan dan teknis penertibannya,” ucap Hermansyah.
Penertiban karaoke ini, lanjut Hermansyah, merespons banyaknya keluhan pedagang Pasar Sentra Antasari atas keberadaan karaoke. Menurutnya, tempat karaoke membuat pedagang merasa tidak nyaman dan mengganggu kondisi keamanan di pasar.

“Di situ kan juga banyak mendapat laporan dari pedagang terkait karaoke tersebut. Maka tanggal 22 April ini, kami rapatkan sekali lagi, bagaimana kordinasi antara pihak pengamanan dan penertiban, serta teknis dari penertibannya, termasuk juga dari Dishub terkait parkir liar,” ungkapnya.

Untuk lahan parkir di bagian atas Pasar Sentra Antasari, Hermansyah mengungkapkan, sudah ada lahan parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah. Namun sopir taksi tak memanfaatkannya. Walhasil lahan parkir tersebut dibuat toko-toko liar oleh pedagang yang tidak berizin.

“Itu juga nanti akan serentak ditertibkan. Kami tunggu sekali lagi, rapat kordinasi selanjutnya mengenai pola dan teknis penertiban, agar tidak ada yang dirugikan dalam penertiban nanti,” tandas Hermansyah. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->