Connect with us

Kalimantan Timur

Sakit Hati Nomor WhatsApp Diblokir, ABG di Balikpapan Sebar Video Asusila Temannya

Diterbitkan

pada

Polisi dari Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku penyebaran video telanjang yang masih berusia 16 tahun. Foto: Inibalikpapan.com/dok

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Perbuatan tak terpuji yang satu ini memang cukup miris. Pasalnya kejadian kriminal ini dilakukan oleh anak di bawah umur, yakni menyebarkan video bugil temannya lantaran nomor WhatsApp pribadinya dibloki sang korban.

Akibatnya, pelajar berinisial DR (16) kini harus berurusan dengan polisi.
Dia diduga sengaja menyebarkan video tanpa busana temannya, berinisial DSN yang berusia 17 tahun. Mirisnya, video tersebut kemudian dilabeli PSK.

Lantaran tidak terima dengan penyebaran video tersebut, korban yang masih berstatus pelajar melaporkan warga Balikpapan Barat itu ke Polresta Balikpapan.

Baca juga: Humas Polri Stempel Hoax Berita Terkonfirmasi, AJI: Bungkam Kebebasan Pers!

 

Dalam prosesnya, aduan yang dibuat pada Senin (6/7/2021) tertuang dalam laporan polisi:

LP/B/206/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, ditindaklanjuti petugas.
Petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan motif pelaku menyebarkan video tanpa busana itu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.

“Lantaran pelaku sakit hati nomor whatsapp nya di block oleh korban sehingga tidak bisa komunikasi kembali dengan korban,” seperti rilis yang diterima Inibalikpapan.com -jaringan Suara.com pada Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Puluhan Kafe di Banjarbaru Tak Berizin, Pelaku Usaha Dikumpulkan

Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Merk VIVO 1820 warna hitam biru dengan nomor imei 1 : 862516046980555, imei 2 : 862516046980548 yang digunakan pelaku.

Selain itu, juga tiga lembar tangkapan layar video korban yang telah disebar luas oleh pelaku.

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana pornografi dan perbuatan asusila melalui media elektronik. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->