Connect with us

Hukum

Sakit Hati, AFN Tega Menganiaya Mantan Pacar

Diterbitkan

pada

AFN tersangka penganiayaan diamankan polisi Foto : Polres Banjarbaru

BANJARBARU, Polres Banjarbaru mengamankan  pelaku yang melakukan tindak penganiayaan di Kumala Laundry di Jalam Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Besar, Kecamatam Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Rabu (3/7). Mirisnya, motif pelaku dikarenakan sakit terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan,bermula saat korban sedang bekerja di laundry. Kemudian, datang pelaku masuk ke tempat kerja korban.

“Saat itu pelaku sambil berteriak, Nisa!! Mana HP ku! Sini HP ku!!” lalu korban mencoba kabur lari ke toilet di bagian dapur belakang namun belum sempat lari ke toilet pelaku berhasil menangkap korban dan kemudian menganiaya korban,” kata Aryansyah.

Mendengar kejadian tersebut salah satu warga kemudian menekan Panic Button yang ada di aplikasi SIHARAT Polres Banjarbaru. “Saya ketakutan mendengar teriakan dari Nisa, kemudian saya melaporkan kejadian melalui aplikasi SIHARAT dan tidak lama Polisi menghubungi saya untuk memastikan kemudian mendatangi tempat perkelahian,” ungkap salah satu warga.

Lantas, anggota piket fungsi Polres Banjarbaru mendatangi tempat penganiayaan dan mendapati korban sudah kesakitan serta untuk pelaku sudah melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut badan korban terasa lemas dan korban kesulitan bernafas hingga pingsan akibat dicekik oleh pelaku sehingga membuat korban mendapatkan perawatan infus dari rumah sakit dan mengalami trauma untuk beraktifitas sehari-hari dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

Pada hari Rabu pukul 18.00 Wita setelah menerima laporan, piket Reskrim Polres Banjarbaru mendapat informasi bahwa terduga pelaku dengan inisial AFN sedang berada di Rumah Sakit Syifa Medika, Kota Banjatbaru. Akhirnya anggota piket Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru mendatangi lokasi tersebut dan saat tiba di tempat tersebut petugas menangkap AFN.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, mengatakan untuk pelaku beserta barang bukti yang ada keterkaitannya dengan kejadian tindak pidana tersbeut di amankan di Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. AFN sendiri di jerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

“Pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban yang merupakan mantan pacarnya” tandas AKP Aryansyah. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->