DPRD BANJARBARU
Sahkan Tiga Raperda, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diterapkan terhitung sejak pengesahan aturan itu.
Pengesahan ditandai Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah bersama Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menandatangani berita acara keputusan bersama melalui rapat paripurna di DPRD Banjarbaru, Selasa (17/10/2023).
“Hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui seluruh anggota DPRD dan tim pembentukan Perda Pemko Banjarbaru diputuskan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah setelah rapat paripurna.
Tiga Raperda yang resmi disahkan yakni Perda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemko Banjarbaru.
Baca juga: Kasus Cuci Uang Narkoba Ayah Fredy Pratama Ditangani Jaksa Kasus Ferdy Sambo
Perda lainnya yang disahkan yakni Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro.
“Kami berharap, perda yang telah disahkan mampu mencapai tujuan baik untuk peningkatan pendapatan daerah, kelengkapan organisasi dan koperasi, serta usaha mikro yang terus berkembang,” ujar Fadliansyah.
Dijelaskan Fadliansyah, Perda pajak dan retribusi merupakan turunan kebijakan pemerintah pusat, dengan pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen.
Kemudian Perda kemudahan dan perlindungan koperasi Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan UMKM dan pembinaan dengan persyaratan usaha setidaknya satu tahun dan izin yang sah.
Baca juga: Diduga Berawal Pesan WhatsApp Mesra, Seorang Pemuda Diperas hingga Rp14 Juta
Sementara, Perda STOK mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa SKPD seperti struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditingkatkan status menjadi grade A.
“Kita semua berharap, SKPD terkait mampu menjalankan tugas dengan baik sehingga tujuan pembentukan Perda tercapai sesuai rencana agar bisa membangun daerah maupun pengembangan koperasi,” katanya. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
kampus2 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Olahraga2 hari yang laluMengacu Spobnas, Dispora Kalsel Fokus Atlet Angkat Besi dan Dayung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMinim Penerangan Jalan Umum, Ini Titik Rawan Wilayah HSU Jelang Mudik Lebaran
-
Hukum1 hari yang laluJaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal Dakwaan untuk Pendeta Sepuh Sudah Dicabut
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBazar Tebus Murah di Guntung Payung
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPemkab Balangan Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026



