Hukum
Respon Cepat Siharat, Gagalkan Pelaku Pencurian
BANJARBARU, Rifky (33) tahun, tidak bisa berbuat apa-apa lagi, setelah diamankan oleh anggota Polres Banjarbaru setelah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket Alfamart Km 32, Guntung Payung, Banjarbaru, Kamis (30/8).
Hal itu tidak lepas dari peran sebuah aplikasi Polres Banjarbaru yaitu Siharat dan quick respon (respon cepat) personil Polres Banjarbaru dalam menanggapi laporan masyarakat.
Pelaporan didapat dari Diana, karyawan Alfamart Km 32, Guntung Payung, Banjarbaru, yang melaporkan melalui aplikasi Siharat adanya pencurian di tempat kerjanya.
Laporan langsung direspon oleh SPKT bersama Unit Patroli Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat. Hanya butuh 7 menit anggota sudah berada di TKP dan mengamankan pelaku.
“Alhamdulillah,berkat aplikasi siharat barang-barang yang ada di sini tidak jadi hilang,†ucap Diana. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
HEADLINE1 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


