Connect with us

KRIMINAL BATOLA

Residivis Pencuri Solar Perusahaan di Batola Dibekuk Polsek Tabunganen

Diterbitkan

pada

Barang bukti solar yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka KH Foto: rdy

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Jajaran Polsek Tabunganen Kabupaten Barito Kuala (Batola), berhasil gagalkan aksi pencurian bahan bakar jenis solar di salah satu perusahaan di Desa Sungai Jingah Besar. Dari tangan tersangka yang ternyata residivis kasus serupa, turut diamankan sebanyak 23 dirigen solar isi 35 liter.

Gara-gara aksinya tersebut, tersangka KH alias Y kini tidak lagi dapat berkutik ketika tertangkap tangan. Penangkapan tersangka yang sebelumnya sudah tersandung pasal 363 KUHP ini, diawali dari laporan penjaga kantor perusahaan yang melihat aksi tersangka di bagian belakang galangan perusahaan. Dibantu rekannya dalam suasana temaram, tersangka menyedot solar dari tangki menggunakan pompa air yang dihubungkan selang panjang.

Saat itu, solar berhasil diisikan ke 15 dirigen isi 35 liter yang dibawa menggunakan kelotok. Sementara rekannya berhasil melarikan diri dengan cara mencebur ke sungai. “Atas aksi pencurian ini pihak perusahaan merugi hingga Rp 4,16 juta. Sementara rekan tersangka yang melarikan diri masih kita lakukan pengejaran hingga sekarang,” ujar Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tabunganen AKP Lukman Simbolon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka di amankan di polres Batola dan dikenakan pasal 363 KUHP, serta diancam pidana paling lama 7 tahun penjara. (KanalKalimantan.com/rdy)

 

Reporter : Rendy
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->